Hukrim
Diduga Cabuli Anak 15 Tahun, SI Diciduk Polisi Seruway
Aceh Tamiang -- Polsek Seruway berhasil menangkap SI (54) diduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di daerah Seruway, Jumat (22/6).
Kapolres aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian melalui Ipda Muhammad Rizal Kapolsek membernarkan adanya penangkapan kasus pencabulan di bawah umur yang sebut saja bernama Mawar yang masih berumur 15 tahun.
Kapolsek mencerita kejadian penangkapan bermula pada Jumat (22/6) sekira pukul 15.00 WIB korban datang dan menjumpai bibiknya SD.
Pada saat itu korban bercerita kepada SD bahwasanya ia telah disetubuhi oleh SI. Lalu tidak terima keponakannya dicabuli, SD langsung memberitahukan kepada kedua orang tuanya Mawar.
Tanpa pikir panjang, mendapat kabar anaknya dicabuli, orang tua korban langsung melapor kepada Datok Penghulu untuk langsung diteruskan ke Kapolsek Seruway.
Dapat laporan adanya kasus pencabulan Kapolsek seruway M. Rizal langsung memimpin team opsnal Polsek Seruway menuju ke rumah pelaku untuk diamankan.
Dalam hal ini Polsek seruway masik dalam proses penyelidikan dengan menerima pengaduan terhadap keterangan korban dan saksi dan menungu hasil pemeriksaan Visum, jika terbukti SI melakukan pencabulan di bawah umur ia akan terancam hukuman perlindungan anak dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2014 tentang perubahan atas undang undang RI no. 23 tahun 2002, Ungkap Kapolsek Seruway Rizal. (HEND)
Via
Hukrim