Juanda: Bukan Saya yang Libatkan Oknum Polisi dan Mantan Wabup, Tapi Penyidik

NET ATJEH, BANDA ACEH --- Terdakwa kasus dugaan korupsi dana rehabilitas rumah tidak layak huni (RTLH) Kabupaten Bener Meriah mengaku telah menyerahkan seluruh bukti keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek senilai Rp 1,9 miliar tersebut. Bukti disampaikan kepada Majelis Hakim usai sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat 14 Juli 2017 kemarin.

"Semua bukti sudah saya serahkan ke majelis hakim, termasuk rekaman pernyataan para saksi. Saya sampaikan ini bukan tanpa alasan. Saya dijadikan tumbal karena tidak melayani permintaan sejumlah pihak, termasuk kepentingan menjelang Pilkada lalu," kata Juanda dalam siaran persnya, Rabu 19 Juli 2017.
Hal itu disampaikan Juanda menanggapi pernyataan koordinator Gerak Aceh Askalani, yang meminta dirinya membuktikan isi nota pembelaan saat sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Juanda menyatakan, apa yang menimpa dirinya hingga menjadi "pesakitan" tidak hanya disebabkan karena tidak melayani permintaan uang, tapi juga ketakutan sejumlah pihak terkait upaya dirinya mengungkap data honor fiktif saat masih menjabat kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bener Meriah. Praktik honor fiktif tersebut terjadi di sejumlah SKPK di kabupaten itu.
"Ini bukan hanya soal permintaan uang dan pilkada kemarin tapi juga upaya kami mengungkap sejumlah data honor fiktif saat menjabat kepala BKPP. Kami menghargai pernyataan Kordinator GeRAK yang mempertanyakan bukti dari sejumlah isi nota pembelaan saya terutama terkait bukti aliran dana ke mantan wakil Bupati Rusli M Saleh dan sejumlah oknum di Polres Bener Meriah," kata Juanda.

Di persidangan, kata Juanda, dirinya juga telah menyampaikan penggunaan dokumen hasil audit tim Ahli Independen dari Unimal oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagai acuan menjerat dirinya. Dokumen tersebut telah diubah BPKP dengan nilai kerugian 257 juta.

Padahal, kata dia, pada berkas asli audit tim ahli Unimal tidak didapatkan adanya kerugian negara dan itu sudah diterangkan saksi Unimal dengan memperlihatkan berkas asli ke meja hakim.

"Berdasarkan berkas Unimal, dana Rp 41 juta bukan korupsi, tapi karena penyidik polisi tetap menganggap itu uang korupsi, maka aliran dananya mau tidak mau terpaksa saya sampaikan di persidangan. Dari awal saya sudah menyampaikan kepada saudara Brigadir Bantasyam Efendi (penyidik Tipikor Polres Bener Meriah), bila dana itu dianggap korupsi berarti beberapa seniornya dan atasannya serta Wakil Bupati terlibat, karena mereka ikut menikmati," ujar Juanda.

Juanda mengaku menerima dana Sebesar Rp 41 juta tersebut dari Komite Bener Maju pada 3 januari 2014 setelah masa pekerjaan proyek RTLH yang bersumber dari dana outsus selesai per 31 Desember 2013.

"Artinya bukan saya yang melibatkan oknum polisi dan mantan wakil bupati Bener Meriah dalam kasus ini, tapi karena Brigadir Bantasyam Efendi selaku penyidik polisi saat itu yang menjerat saya dengan mempermasalahkan dana itu," pungkasnya. []

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru