Kecolongan Di UU Pemilu Karena Forbes Aceh Tidur Di Senayan

BANDA ACEH --- Koordinator Pusat Mahasiswa Pemuda Peduli Perdamaian Aceh (M@PPA) Azwar A Gani menilai dicabutnya Pasal 57 dan Pasal 60 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4 UU PA yang mengatur tentang KIP dan Panwaslih Aceh tidak lepas dari lemahnya peran Forbes (Forum Bersama DPR dan DPD RI) asal Aceh di Jakarata, kalau untuk tidur kenapa mesti ke Senayan, Minggu (23/07/2017).

Ini merupakan kecolongan yang paling fatal. UU PA yang menjadi kompromi perdamaian politik antara GAM dan Pemerintah Pusat di obok- obok oleh DPR RI tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR Aceh. "Perwakilan Aceh di DPR Nasional dan DPD tidak kuasa mengawal kekhususan Aceh, ini menjadi tolak ukur buat kita bersama bahwa kita harus lebih selektif mengirim wakil ke DPR Nasional dan DPD pada pemilu 2019 nantinya". Tegas Azwar A Gani.

Anggota DPR dan DPD RI dapil Aceh seharusnya bisa memperjuangkan  hak konstitusional rakyat Aceh bukan hanya mementingkan kepentingan pribadinya dan kelompok. Kami sangat kecewa dengan kinerja Forbes. Seharusnya para dewan tersebut memperjuangkan persoalan Aceh yang belum selesai guna dapat mewujudkan perdamaian yang berkelanjutan dan demokrasi lokal yang bermakna di Aceh. 

Dalam kasus ini M@PPA berpandangan bahwa pergantian ketua Forbes Aceh merupakan langkah yang ideal untuk memajukan perhimpunan tersebut. "Jangankan untuk mengurus persoalan Aceh, untuk bertemu dan menghimpun anggotanya saja ketua Forbes tidak mampu, makanya kami mendorong anggota Forbes untuk menggantikan ketuanya". 

Masih banyak anggota DPR dan DPD yang masih mempunyai semangat muda seperti Teuku Rifki Harsya, Nasir Jamil, Muslim, Irmawan dan Sudirman (Haji Uma) yang bisa kita dapuk untuk memimpin Forbes dan memperjuangkan kepentingan Aceh. Kami akan terus berjuang dan mengawal proses perdamaian yang sedang berlangsung, bahwa ini adalah tanggung jawab kita semua, tutup Azwar. [M.S]

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru