Pilkades Siumat Diduga Tidak Sesuai Prosedur dan Regulasi Dalam Qanun Aceh No 4/2009

SIMEULUE --- Tiga kandidat calon Kepala Desa Pulau Siumat periode 2017-2023 yang bertarung dalam pemilihan Kepala Desa (Keuchik) Pulau Siumat di Lapangan Masjid Misbahul Jannah setempat, Kamis (27/07).

Ada pun kandidat Kepala Desa tersebut yakni, Ari Yunan nomor urut 3 memperoleh 84 suara, disusul nomor urut 2 Darmansyah memperoleh 72 suara dan nomor urut 3 Aji Azhar mengantongi 67 suara.

Namun, dalam pemilihan Kepala Desa tersebut menghabiskan dana Rp 7 Juta, menuai protes dari calon dan tim-tim suksesnya, terutama yang tidak menang saat pemungutan suara. 

Protes yang disampaikan masyarakat dan pendukung calon Kepala Desa, karena semua tahapan-tahapan yang dilakukan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) tidak sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keuchik.

"Tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak sesuai regulasi yang ada, diantaranya, penetapan nomor urut calon tidak dilakukan P2K, pengumuman calon tidak dipublikasikan, Daftar Pemilih diumumkan sehari sebelum pemilihan dan berkampanye saat pemungutan suara," terang Aji Azhar Kandidat Urut 3

"Pilkades di Pulau Siumat, tidak sah karena pelaksanaannya tidak sesuai prosedur dan regulasi yang tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009, kami akan gugat kemana pun, kami disuruh menyampaikan visi dan misi saat pemungutan suara, inikan salah, apalagi P2K diduga tidak independent," katanya lebih lanjut.

Hal senada juga disampaikan Darmansyah, calon Keuchik nomor urut 2, pihaknya bersama tim suksesnya akan menuntut P2K karena penyelanggaraan pemilihan Kuchik di Pulau Siumat tidak sesuai aturan yang ada.

"Harusnya setelah penetapan calon, P2K mempublikasikan dengan tertulis, tapi tidak dilakukan P2K, apalagi kami disuruh menyampaikan visi misi saat hari pemungutan suara, kan sama juga kampanye, seharusnya masa tenang, ini ada permainan P2K," ujar Darmansyah.

Sementara, Asliman Sekretaris P2K, saat dikonfirmasi mengatakan, Pihaknya telah melaksanakan pemilihan Keuchik sesuai aturan, pencabutan undian nomor urut calon telah disepakati bersama sesuai urut pendaftaran, daftar pemilih sudah diumumkan jauh sebelumnya dan publikasi penetapan calon tidak dilakukan karena tidak ada biaya.

"Kami siap dituntut di meja hijau jika tidak sesuai aturan, kami bekerja sesuai aturan, jadi kalau ada yang ingin menggugat, silahkan saja," tantang Asliman

Selanjutnya, yang membuat pemilihan Kauchik Pulau Siumat sarat dengan permainan adalah Sekretaris Kecamatan Simeulue Timur yang merupakan pengawas, dalam sambutannya saat pelaksanaan pemungutan suara, mengarahkan masyarakat untuk memilih nomor urut 3.

"Yang saya sakit hati, Pak Sekcam berkampanye saat pemungutan suara, dia menyuruh masyarakat memilih nomor 3, dengan mengatakan, seandainya saya berdomisili di Pulau Siumat, maka saya pilih yang muda yaitu nomor 3," tambah Aji Azhar dengan mengutip kata-kata Sekcam.

Di samping itu juga, diketahui ketua P2K merupakan abang kandung dari Ari Yunan, yang jelas tidak independent dengan kampanye dan mendukung adik sebagai calon nomor urut 3 secara sembunyi-sembunyi.

"Semua penyelenggara itu tidak independent, coba lihat, ketua P2K saja abang kandung Ari Yunan, dia kampanye sembunyi-sembunyi, saya cukup paham itu," tambah Aji Azhar

Saat dikonfirmasi, Ketua BPD Pulau Siumat, Al Mahdi menjelaskan, sudah mengarahkan P2K untuk bekerja sesuai aturan, namun P2K tidak mengindahkannya dan terkait penyampaian Sekcam Simeulue Timur, Al Mahdi membenarkan perkataan Sekcam Simeulue Timur tersebut. [Monanda Phermana]

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru