Sikap PDPM Banda Aceh terkait Perppu No 2 Tahun 2017

BANDA ACEH - Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi dan kemasyarakatan semakin menuai keresahkan masyarakat secara meluas dan matikan budaya demokrasi di negeri ini, Selasa (18/07/2017)

Taufik Riswan Ketua PD. Pemuda Muhammadiyah Kota Banda Aceh melalui Wakil Ketua Bidang Politik, Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga PDPM Kota Banda Aceh Sudarliadi Alisyahidar menduga kuat, Perppu Ormas ini lahir dari kewenangan subyektif presiden, maka pemerintah saat ini dipandang menganut watak hukum represif dan diktator. 

Menurut Sudarliadi Alisyahidar, hukum yang represif karakternya memposisikan hukum sebagai pelayan kekuasaan.

"Subyektifitas kemauan penguasa membunuh peran dialog dan musyawarah. Absolutisme kewenangan eksekutif jadi tujuan dari watak hukum represif, " jelasnya.

"Perppu Ormas memiliki tujuan subyektif atas dorongan kondisi mendesak biasanya dengan dalih terjadi kekosongan hukum. Secara nalar hukum, Presiden tidak cermat memberikan standar obyektif terhadap kewenangan subyektifitasnya," tegas Adi

Ia juga menyatakan bahwa Perppu ini terlihat secara terang-terangan ingin meniadakan peran pengadilan. Melalui Perppu itu pemerintah akan menjadi pelaku tunggal secara langsung tertibkan ormas hingga sampai cabut izinnya.

"Dengan dalih asas contrarius actus Perppu Ormas dapat menjadi ancaman demokrasi hukum. Karena watak represifnya tanpa mau melalui proses pengadilan," pungkas pemuda asal Meukek, Aceh Selatan tersebut. [M.S]

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru