Dua Anggota DPR Aceh Resmi Mengajukan Gugatan Ke MK, Perihal,,,

BANDA ACEH --- Pencabutan Pasal UUPA menghilangkan Kekhususan Aceh, Dua anggota DPRA dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) Samsul Bahri Bin Amiren, Kautsar dari Partai Aceh (PA) resmi mengajukan judicial review terhadap pencabutan pasal 57 dan Pasal 60 Undang Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan  Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (22 Agustus) hari ini.

Permohonan judicial review yang diajukan oleh  dua politisi yang punya latar belakang Perjuangan ini, bertujuan untuk mempertahankan kekhususan Aceh. Sebagai mantan kombatan GAM dan aktifis perjuangan, Samsul Bahri dan Kautsar merasa punya tanggung jawab moril untuk menjaga capaian-capaian politik Aceh.

Berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa terkait dengan salah satu karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi sehingga Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan RI.

Sehingga dengan dicabutnya Pasal 57 dan Pasal 60 UUPA melalui Undang-Undang Pemilu disahkan DPR RI, dua politisi ini menilai Pemerintah Pusat mulai memangkas kekhususan Aceh. 
Di dalam Pasal 571 huruf D disebutkan bahwa Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA),

dengan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keseluruhan Pasal yang disebutkan didalam Pasal 571 huruf D itu berkaitan erat dengan penyelenggara pemilu di Aceh yakni Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh,  dan Panwaslih Aceh, yang menurut pembentuk harus dicabut dan disesuaikan dengan UU Pemilu.

Padahal pembentuk UU di sini sepertinya keliru memahami asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar sehingga bisa terjadi penggerusan terhadap pasal-pasal yang menjadi domain dari kekhususan Aceh.

Terlebih yang dipersoalkan dan dicabut itu terkait dengan jumlah komposisi komisioner KIP Aceh dan masa kerja anggota KIP Aceh dan Panwaslih Aceh, dan itu tidak terlalu esensial dari penyelenggaraan Pemilu di Aceh.

Sebagaimana yang sudah diatur Didalam UUPA tersebut, itu merupakan sudah sangat jelas mengatur bahwa terkait dengan kekhususan Aceh itu DPR Aceh, seharusnya berkonsultasi dan meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terlebih dahulu sebelumnya, 

Kemudian merumuskan peraturan yang berkaitan dengan Aceh kedalam suatu Rancangan Undang-Undang, dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 269 UUPA  sudah mengatur tentang konsultasi untuk mendapatkan pertimbangan DPRA terhadap Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan Provinsi Aceh. 

Sehingga DPR, seharusnya tidak asal main cabut dan menyatakan tidak berlaku seperti itu. Ada mekanisme konstitusional yang seharusnya dipahami oleh para pembentuk undang-undang, bahwa Aceh itu adalah daerah yang bersifat istimewa dan khusus,dan Negara.  harus menghormati, karena itu amanat konstitusi didalam Pasal 18 A ayat (1) dan Pasal 18 B ayat (1). Jadi tidak seharusnya pembentuk undang-undang bisa menyesuaikan terlebih dahulu dan konsultasikan dengan Pemerintah Aceh dan DPRA terlebih dulu, 

Sesunguhnya kejelian pembentuk undang-undang itu diuji, sebelum undang-undang tersebut disetujui melalui sidang paripurna, jauh jauh sebelum itu, bisa dilakukan "legislative review" oleh pembentuk undang-undang untuk mengevaluasi rancangan undang-undang tersebut.

Terlebih dahulu, apakah undang-undang ini telah memiliki sinkronisasi dan harmonisasi yang baik atau tidak, bagaimana aspek filosofis dan historis pembentukan undang-undang, yang sudah sesuai apa belum, jadi jangan asal main cabut-cabut saja.tutup Dua DPR Aceh tersebut. (MS)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru