Kepala BKPP Simeulue: Mutasi Enam Pejabat Tidak Sah

SIMEULUE --- Mutasi dan pelantikan enam pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Sabtu (15/7) lalu yang dilakukan oleh Drs. H. Riswan, NS Bupati Simeulue waktu itu, dinyatakan tidak sah dan ilegal.

"Mutasi dan pelantikan pejabat eselon II, pada Sabtu tanggal 15 Juli 2017 lalu itu, tidak sah dan ilegal serta tidak ada ijin dari Menteri Dalam Negeri serta tidak ada rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negera (ASN)," kata Ahmadliyah selaku Kepala Badan Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan Simeulue, Selasa (08/08).

Ia juga menambahkan, selain tidak sah, ilegal serta tidak ada ijin, juga pada hari Sabtu itu, tidak ada kegiatan atau buka kantor, sebab setiap hari Sabtu itu merupakan hari libur. "Untuk enam pejabat itu dikembalikan kepada posisi semula," ucapnya.

Adapun pejabat yang dimutasi dan dilantik itu menjelang satu hari berakhir jabatannya selaku Bupati Simeulue yakni, Samsuar dari Sekretaris Badalsihman dilantik menjadi Kadis Kelautan dan Perikanan.

Kemudian Ibrahim, Kadis DKP dimutasikan menjadi Kepala BPBD. Selanjutnya Rasmidin Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga, digeser menjadi Kadis Kominfo. Ikhsan Mikaris kepala BPBD menjadi Kadis PU. Astamuddin dari staf Ahli menjadi Asisten III. Serta Mauluddin yang sebelumnya ditempatkan sebagai Kepala Bappeda.

Sementara itu dua orang pejabat teras yakni Ali Hasmi Kadis Pekerjaan Umum dan Ibnu Abbas mantan Kepala Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda Simeulue), dicopot dari jabatannya dan mendapat jatah nonjob atau jabatan bangku panjang. [Monanda Phermana]


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru