M@PPA:Pemerintah Aceh Harus Segera Bersikap Terkait Soal Bendera Aceh

BANDA ACEH-- Berkibarnya beberapa bendera alam peudeng di Aceh beberapa hari lalu telah membuka kembali ingatan masyarakat Aceh terkait dengan belum selesainya persoalan bendera Aceh sebagai amanat dari poin perdamaian Helsinki, Sabtu (19 Agustus 2017).

Sudah dua periode Pemerintah Aceh berganti, persoalan bendera belum juga selesai, padahal publik di Aceh semua tau bahwa dalam MoU Helsinki poin 1.1.5 Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne.

Kemudian dalam UU PA BAB XXXVI pasal 246 ayat 2 dinyatakan selain Bendera Merah Putih, Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.

Sekarang pilihanya ada pada Pemerintah Aceh, apakah mau membahasa kembali Qanun Aceh No. 3 Tahun 2012 Tentang Bendera dan Lambang Aceh.?

Pemerintah Aceh harus segera bersikap terkait masalah ini. Kami sangat berharap dimasa Gubernur Irwandi bendera Aceh dapat dikibarkan berdampingan dengan bendera Indonesia.

Terkait dengan bentuk bendera yang pernah di tolak oleh Pemerintah Pusat kita harus berfikir jernih dan harus duduk kembali mencari solusi yang bermartabat, jangan sampai gara-gara kita mempertahankan keinginan suatu kelompok anak cucu kita nanti mengutuk perjuangan kita yang tidak pernah tuntas.

Terkait dengan adanya usulan beberapa pihak yang menginginkan Bendera Alam Peudeng menjadi penganti Bendera Bulan Bintang yang pernah ditolak oleh Pemerintah Pusat.

Kami dengan tegas menolak  usulan Bendera Alam peudeung sebagai Bendera Aceh. Kajian sejarah telah mencatat bahwa Bendera Alam Peudeng adalah bendera negara ketika Aceh masih berdaulat dan ketika Aceh menjadi Negara Islam Terbesar nomor 5 d dunia,

Tepatnya dimasa dinasti Umaiyah. Bendera tersebut dibuat oleh Sultan Ali Mughayat Syah pada tahun 1511 Sultan pertama. Bendera Alam Peudeung bertahan sampai tahun 1840 masih dikibarkan ketika Aceh berperang dengan Belanda di Barus.

Jadi sangat Tidak mungkin jika bendera negara yang berdaulat dijadikan sebagai bendera sebuah provinsi didalam negara yang baru lahir di abad 19.

Dalam UU PA pada pasal 246 ayat 3 menyatakan Bendera Aceh sebagai lambang bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan Aceh.

Jika kita tetap mau memaksakan diri menggunakan Bendera Alam Peudeng maka Aceh harus kita mardekakan terlebih dahulu dari Indonesia. Jadi biarkan Bendera Alam Peudeng tetap menjadi simbol keagungan rakyat Aceh.

Dengan kondisi sekarang, seharusnya generasi muda Aceh harus bergerak cepat untuk mendesain  bentuk bendera Aceh yang sesuai dengan masa sekarang dengan mengakomodir nilai-nilai perjuangan, kesatuan dan keberagaman suku yang ada di Aceh. Langkah ini tentunya akan sangat di dukung oleh Pemerintah Pusat karena tidak melanggar dari UU yang ada, tegas Azwar. (MS)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru