Ini Kata Sekwan DPRK Bireuen Soal Tunjangan Pimpinan dan Anggota Dewan Setelah Pengesahan Qanun

NET ATJEH, BIREUEN --- Dengan adanya Qanun  Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten DPRK Bireuen dengan itu, maka akan ada penambahan sejumlah tunjangan, diantaranya tunjangan transportasi Dewan Bireuen kita juga, Selasa (5/9/2017) sore.

Hal itu dikatakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Bireuen, Husaini SH.M.M Saat Awak Media Atjeh Net mejumpai di Ruang Kerjanya usai pengesahan qanun tersebut, Soal pengesahan Qanun Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen yang baru saja disahkan pada rapat paripurna di Gedung dewan, itu sudah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

Qanun ini nantinya, akan dibawa ke Banda Aceh, setelah disetujui di sana, baru di Perbupkan dan besaran tunjangan pimpinan dewan dan anggotanya akan diatur dalam Perbup tersebut kata Husaini.

"Besaranya tunjangan yang diberikan tersebut berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang terbagi dalam tiga kelompok, yaitu tinggi, sedang dan rendah, terkait apakan Bireuen termasuk kategori sedang atau rendah, saya tidak tahu pasti hal itu. Sebaiknya ditanyakan kepada saudara Muchlis R yang lebih menguasai hal ini," sebut Husaini.

Tunjangan lainnya, berupa tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRK terdiri atas, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan pakaian dinas dan atribut.

Tambah Husaini, penghasilan pimpinan dan anggota DPRK meliputi, uang representasi, tunjangan keluarga,tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.

Pimpinan dan anggota DPRK Bireuen yang bersangkutan mendapatkan tunjangan, meliputi tunjangan komunikasi intensi  dan tunjangan reses.

Sementara, katanya, uang representasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a angka I diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK.

Tunjangan tambahan yang didapat antara lain tunjangan keluarga dan tunjangan beras. Tunjangan ini diberikan tiap bulan dan besarannya setara dengan  tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Aparatur Sipil Negara, katanya.

"Selain itu, ada juga tunjangan komunikasi intensif yang diberikan setiap bulan dan tunjangan reses yang diberikan tiap kali masa kunjungan ke daerah pemilihan. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah, sebagaiman disebutkan Sekda tadi dalam sambutanya," jelas pria yang akrab disapa Abi itu.

Dengan PP yang baru, selain mendapatkan rumah dinas, anggota DPRK Bireuen juga mendapatkan tunjangan transportasi.

"Terkait kendaraan dinas pinjam pakai  oleh Ketua komisi, ada 5 orang, ketua fraksi, 4 orang, ketua legislasi dan BKD masing-masing satu orang, nantinya jika sudah ada Perbupnya, akan dikembalikan dan hanya diberikan uang transportasi kepada mereka. Sementara itu untuk tiga pimpinan tetap ada mobil," ungkap Abi.

Sebelumnya, Sekda Bireuen Ir Zulkifli Sp, mewakili  Bupati Bireuen dalam sambutannya usai pengesahan Qanun tersebut menyebutkan,  qanun tersebut dibentuk dalam rangka  mendorong kualitas  dan produktivitas kinerja DPRK serta melaksanakan Peraturan Pemrintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen.

"Ssesuai dengan  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah telah diatur dalam Pasal 178 ayat (3) dinyatakan, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pimpinan dan anggota DPRK  kabupaten/kota berhak memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah, mempertimbangkan prinsip efesiensi, efektifitas dan kepatutan," tutup Abi. (MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru