Kemenko Polhukam RI Gelar Forum Koordinasi dan Konsultasi Bidang Tata Kelola Pemerintahan

BANDA ACEH --- Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia menggelar forum koordinasi dan konsultasi analisis kebijakkan tata kelola pemerintahan, di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, Rabu (6/09/2017).

Dalam sambutan Gubernur Aceh yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Drs Dermawan MM menyampaikan, pada era kepemimpinan Gubernur Aceh Tahun 2017 - 2022 melalui perbaikan tata kelola pemerintahan menjadi perhatian dengan menekankan pada perbaikan pelayanan publik.

Adapun program yang dimaksud meliputi, sektor kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), beasiswa pendidikkan bagi pelajar berprestasi dan anak yatim serta program peumakmu gampong yang sekarang telah disatukan dengan program desa yang berlaku secara nasional.

"Untuk lima tahun kedepan ini, kami kembali akan melanjutkan berbagai program yang dianggap cukup berhasil dimasa sebelumnya, perbaikkan internal pemerintahan tetap menjadi salah satu yang utama dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi melalui program Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT) sehingga semua kegiatan ter-update dengan baik dan dapat dipantau semua pihak," katanya.

Sekda Aceh juga menyatakan, hal ini tentu saja dibutuhkan tim kerja yang kompak dan semangat kerja dari semua aparatur perbaikkan mental, pembenahan organisasi, peningkatan akuntabilitas, transparansi dan disiplin kerja perlu ditingkatkan.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur, Marsda TNI Warsono juga menyampaikan, sesuai dengan prinsip-prinsip good governance yang sejalan dengan grand design dan road map Reformasi Birokrasi (RB) Nasional 2015 - 2019, tema ini mengingat momentum diimplementasikan PP 18 Tentang Perangkat Daerah sebagai aturan pelaksanaan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

"Sebagai konsekuensi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru di Provinsi maupun Kabupaten dan Kota perlu melakukan penataan SDM melalui pengisian jabatan dengan memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai yang diamanatkan oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS," ujarnya.

Marsda TNI Warsono berharap, FKK ini mampu memberikan kontribusi positif melalui saran dan masukkan serta rekomendasi guna menjawab permasalahan birokrasi khususnya dibidang SDM aparatur dan akuntabilitas sehingga pencegahan terjadinya praktik pungutan liar atau KKN kedepannya.

Berlangsungnya forum ini juga dihadiri beberapa pemateri antaranya, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Ekonomi Dr Asep Kurnia SH MM, Deputi Bidang Sekretaris Deputi Bidang SDM Aparatur PANRB Aba Subagia S Sos MAP, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawas PANRB Muhammad Yusuf Ateh Ak MBA dan Tenaga Ahli Menko Polhukam Dr Indra Fahrizal. (Pewarta Ulan)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru