Pimpinan dan Anggota DPRK Bireuen Mengesahkan Raqan Keuangan Administratif

NET ATJEH, BIREUEN --- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Menggelar Rapat Ke 3 Paripurna V Masa Persidangan II Tahun 2017 Tentang Pengesahan Rancangan Qanun Tentang Hak Keuangan Adminitratif. untuk Pimpinan dan Anggotanya, di Geudung Dewan Setempat, Selasa (5/9/2017).

Rapat Pengesahan Qanun tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRK Bireuen, Athaillah M Saleh, MA dan dihadiri Sekda Bireuen, Ir Zulkifli, Sp, mewakili Bupati Bireuen.

Semua Fraksi di DPRK Bireuen yang berjumlah 4 fraksi menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tersebut untuk ditetapkan menjadi Qanun.

Sementara itu Mereka meminta semua Qanun yang telah ditetapkan agardimaksimalkan pelaksanaannya, terutama Qanun yang berkaitan restribusi supaya Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin maksimal.

Semua fraksi memberikan sejumlah saran dan masukan yang sama, diantaranya, menertibkan kondisi jalan di depan RSUD dr Fauziah Bireuen yang semraut, demi kelancaran  lalu lintas masyarakat maupun pasien.

Hal ini akan disampaikan Kepada  Bupati agar merevitalisasi Waduk Paya Kareung, Peusangan yang sudah beralih fungsi. Waduk itu bisa menjadi potensi pariwisata, juga menambah lapangan kerja dan membuka potensi PAD.

Lalu kita, mengharapkan kepada Bupati Bireuen melanjutkan pembangunan gedung DPRK Bireuen dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum yang sudah terlantar begitusaja tampa penanganan serius dari Pemerintah daerah.

Selain itu, juga diharapkan Bupati  Bireuen dapat bersama ulama menyerukan kepada masyarakat Bireuen  agar berdoa  dan membantu saudara kita yang terzalimi yang dialami  muslim Rohingya di Myanmar.

Mursydi S. Sos, Ceulangiek selaku Ketua Fraksi Partai Aceh (F-PA) dalam pendapat akhir fraksinya yang dibacakan menyampaikan sejumlah masukan, saran dan harapan kepada Bupati Bireuen.

Diantaranya, Fraksi PA memberi dukungan atas langkah-langkah  yang ditempuh oleh DPRA Aceh dalam mempertahankan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2006  tentang Pemerintahan Aceh  dengan mengajukan yudisial review terhadap Undang-Undang Pemilu yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi.

"Selanjutnya, agar pemerintah dapat mengajukan anggaran untuk  peringatan hari perdamaian Aceh (MoU Helsinki),  yang diperingati setiap tahun agar  anak cucu kita tak akan melupakan sejarah bangsanya," sebut Ketua Fraksi PA yang akrab disapa Ceulangiek itu.

Sementara itu saran, Fraksi PA juga mengharapkan Pemkab Bireuen mengajukan anggaran pembebasan tanah untuk jaringan Irigasi Mon Seuke Pulot, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng dalam APBK Tahun 2018.

Agar pembangunan irigasi yang berjalan supaya tidak terkendala dan  segera dapat dinikmati  oleh masyarakat Peusangan Siblah Krueng dan sekitaranya Sebutnya.

Lanjutnya Fraksi Partai Nasional Aceh (F-PNA), menyatankan, Pemkab Bireuen agar melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dijadikan dasar penyusunan RPJMD 2017-2022.

Lalu tentang moratorium terhadap perkebunan kelapa sawit, segera menertibkan pengelolaan pertambangan Galian C dan ditetapkan zonasi pertambangan galian C di Kabupaten Bireuen serta adanya kawasan hutan kota di Bireuen.

Fraksi PPP-PKS-PAN meminta honor guru pengajian serta honor bidan yang lulus tes CPNS agar dibayarkan, untuk dapat mendukung pembangunan IPDN dan rumah sakit regional serta penambahan modal di Bank BPRS Kota Juang.

Mentara itu Fraksi Karya Indonesia Damai (F-KID), mempertanyakan tindak lanjut audit investigasi RSUD dr Fauziah Bireuen. (MS)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru