Hukrim
News
Awal Tahun, Polres Simeulue Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja Seberat 350 Gram
NET ATJEH, SIMEULUE --- 350 Gram Narkoba jenis Ganja diringkus tim Sat Narkoba Polres Simeulue di Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh terhadap Tersangka inisial B (19) pada pukul 23.30 WIB Sabtu 06 Januari 2018 yang lalu.
Saat Jumpa Pers di Aula Mapolres Simeulue, Jumat (12/01), Kapolres Simeulue AKBP Ayi Satria Yuddha yang didampingi Waka Polres Kompol Rusman Sinaga dan Kasat Rekrim Narkoba Polres Simeulue Ipda JH Sialagan menerangkan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat bahwa ada transaksi Narkoba jenis Ganja, langsung Tim Sat Narkoba Polres Simeulue untuk menyisir wilayah tersebut.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka tidak ada perlawanan dan didapati barang bukti jenis ganja yang disimpan di belakang rumah di dalam timba hitam yang dibungkus dalam kantong plastik hitam," terangnya.
"Tersangka kelihatannya pemain baru serta baru dua bulan sebagai pengedar ganja yang diantar langsung oleh inisial AB dari Nagan Raya Kabupaten Nagan Raya ke Kabupaten Simeulue melalui via kapal fery," ucapnya.
"Barang Bukti Narkoba jenis Ganja yang digagalkan tim Sat Narkoba Polres Simeulue terdiri dari tiga paket dengan berat 350 gram serta diperkirakan tafsiran harga senilai Rp.900 ribu rupiah dan belum sempat diperjualkan," tuturnya.
"Tersangka dan Barang Bukti saat ini diamankan di Mapolres Simeulue dan dikenai Undang-undang Narkotika dengan hukuman lima sampai sepuluh tahun penjara," tutupnya. [Monanda Phermana]
Via
Hukrim