Denda untuk Rekanan Pengantian Jembatan Krueng Tingkeum


BIREUEN --- Pengantian Jembatan Krueng Tingkeum, kecamatan Kutablang, Bireuen hingga kini memasuki tahun 2018 belum juga selesai. Pekerjaan tersebut dimulai sejak 12 Juni 2017.

Kepala Satket Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Aceh, Faturahman melalui saluran media sosial WA Senin 8 Januari 2017 mengatakan, itu merupakan proyek bencana Alam dan tinggal tinggal finising.

"Kemarin itu tidak bisa aspal menyangkut dengan umur beton (lantai jembatan) dan juga waktu mau aspal sedang hujan lebat shg banjir," jelasnya.

Lanjutnya, info dari PPK sedang aspal smoga cepat selesai agar segera bisa kita buka lagi.

Menjawab apakah ada denda terhadap rekanan pelaksana, Fathurrahman mengatakan, Info dari PPK begitu dan ada bank garansi, dan harus disesuaikan juga dengan mekanisme kegiatan bencana alam.

Kepala satker mengarahkan agar menghubungi PPK untuk kejelasan kapan berakhirnya kontrak HK.0203/CTR-Bb1.PJN.I/11/APBN/2017 dengan senilai Rp. 37.667.505.000.

PPK Amri saat dihubungi via telepon genggam mengatakan kegiatan tersebut berakhir pada 31 Desember 2017.

"Denda tetap ada terhadap rekanan pelaksana dan besarnya kita hitung dari pekerjaan yang belum selesai," ujarnya tidak mau merinci besaran nominal. []
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru