News
Imigrasi Meulaboh : WNA China Sebelumnya Sudah Dideportasi Sekarang Tidak Tahu
NET ATJEH, ACEH SELATAN --- 6 WNA asal Republik China yang memiliki visa kunjungan atau wisata diduga melakukan aktifitas survei di Gampong/Desa Pasie Rasian, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh.
Hal tersebut berdasarkan informasi yang diterima awak media dari Bustaman, salah satu penghubung atau koordinator lapangan PT. Nagan Raya Kencana sekaligus Driver yang membawa WNA China.
Ia mengatakan, WNA China yang berada di lokasi penyulingan atau pengolahan limbah emas merupakan tehnisi mesin penyulingan limbah.
"Pria China itu tehnisi mesin olah limbah, sekarang masih survei aja karena belum beroperasi, mesinnya belum masuk," sebutnya.
Terkait visa yang digunakan WNA China saat ditanyai awak media, ia menyampaikan masih menggunakan visa yang lama sebelum di deportasi yaitu visa kunjungan atau wisata.
"Minggu kemaren memang sudah di deportasi tapi balik lagi dan surat - suratnya sedang diproses oleh perusahaan PT Nagan Raya Kencana," katanya.
Sementara pihak kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Imam Santoso saat dikonfirmasi wartawan via telpon selulernya, Selasa (16/01/2018), mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui terkait adanya WNA yang melakukan kegiatan survei pengolahan limbah emas di Desa Pasie Rasian Lhok Rubek Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan.
"Kalau yang sekarang tidak tahu tapi sebelumnya sudah dideportasi. Menurut hemat kami, perusahaan itu belum beroperasi terlebih melakukan eksplorasi, namun PT Nagan Raya Kencana tersebut baru menyiapkan sarana untuk beroperasinya sebuah perusahaan," terangnya.
Imam Santoso, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh juga menerangkan, jika WNA tersebut datang dengan visa kunjungan B 211 menurut kami sudah sesuai dengan aturan Permenkumham No. 27/2014. Tapi kalau mereka datang dengan visa BVK (Bebas Visa Kunjungan) ini yang melanggar aturan, perlu dilakukan tindakan keimigrasian.
"Untuk memastikan WNA itu melanggar aturan maka Imigrasi sangat perlu melakukan pengawasan, jika terbukti melanggar maka kita ambil tindakan tegas," pungkasnya.
Ditinjau dari sisi lingkungan, projek pekerjaan yang dilakukan PT Nagan Raya Kencana yang melibatkan WNA China dengan membuka lahan atau lokasi tempat pengolahan limbah emas harus mendapatkan ijin dari Dinas Lingkungan Hidup.
Sebagaimana yang disampaikan Kadis Lingkungan Hidup Pemda Asel, Mirjas, enam WNA China tersebut yang berada di lokasi pengolahan limbah emas belum ada ijin untuk melakukan kegiatan pengolahan limbah emas.
"Saya tidak tahu ada WNA China yang melakukan pengolahan limbah di Aceh Selatan, perusahaan juga belum mengajukan ijin kepada kami atas pekerjaan itu," imbuhnya.
Seharusnya, tambah Mirjas, sebelum melakukan pekerjaan Perusahaan harus melengkapi syarat dan ijin AMDAL yaitu analisis lingkungan, yang kemudian dilengkapi dengan UKL UPL.
"Kalau itu pekerjaannya mesti dilihat dulu dampak terhadap lingkungan, tidak boleh langsung bekerja, perlu dilakukan analisis," tutupnya.
Pantauan media, keberadaan empat WNA Asal Republik China di Aceh Selatan sudah ada sejak dua bulan lalu. Sebelum pindah ke lokasi pengolahan limbah emas Desa Pasie Rasian Lhok Rubek, mereka sempat tinggal menginap di Hotel Dian Rana.
Adapun list nama-nama enam (6) orang WNA asal china yang diserahkan kepada Keuchik Gampong Pasie Rasian oleh Bustamam (Koordinator lapangan) PT Nagan Raya Kencana selaku sponsor adalah sebagai berikut Wan Zhiye, Yang Zhongbiau, Chen Rulin, Tang Yanpin, sedangkan dua (2) orang lagi belum diketahui. [Tim]
Via
News