Hukrim
News
Ini Kronologis Penangkapan Tersangka Sabu Jaringan Internasional Aceh Penang
NET ATJEH, LANGSA --- Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, BNNP Aceh, BNNK Langsa melakukan konferensi pers terkait penangkapan dua tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu di Jalan Raya Medan Banda Aceh, Dusun Genevo, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada 20 Januari 2018 lalu
"Pengungkapan jaringan internasional Aceh Penang ini merupakan kerjasama antara BNN RI dan Kepolisian Diraja Malaysia," tegas Brigjen Pol Faisal, dalam konferensi persnya di Halaman Gedung BNNK Langsa, Rabu (24/01/2018),
Kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh jaringan Internasional Aceh-Penang melalui jalur laut menggunakan perahu motor ke wilayah perairan Aceh.
"Tim gabungan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang pengendara motor (Ml) dan setelah dilakukan penggeledahan pada tas yang dibawanya didapati 7 bungkus shabu dengan total berat 7.221 Gram dan 300 butir pil ekstasi," ujarnya.
Hasil pengembangan kembali ditangkap satu tersangka berinisial (AF) di rumah orang tuanya di Desa Gajah Mentah, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
"Saat ini kedua tersangka akan diproses di BNN Pusat guna penyelidikan lebih lanjut, dan keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
Kedua tersangka berinisial MI (27), warga Dusun Kayee Adang, Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan AF (28), warga Dusun Bineh Bangka, Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Muara, Kota Lhokseumawe diduga jaringan internasional Aceh Penang yang beroperasi melalui jalur laut. (LA/SM)
Via
Hukrim