Kapolsek Nisam Sosialisasikan UU Narkoba

NET ATJEH, LHOKSEUMAWE --- Kepala Kepolisian Resor Lhoksemawe Sektor Nisam melakukan sosialisasi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba di SMP Negeri 2 Nisam, Aceh utara, Senin pagi (22/01/2018).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.i k, MH melalui Kapolsek nisam IPDA Amir Husin mengatakan, Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelajar tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba yang akhirnya menyembabkan kematian.

"Dengan sosialiasi Narkoba, kita sudah berupaya melakukan upaya pencegahan secara dini agar pelajar tidak terpengaruh dengan Narkoba," imbuh Kapolsek.

Pihaknya berharap kepada Dewan guru untuk melakukan pengawasan terhadap karakter anak didik, apabila sikap dan fisiknya diindikasikan pengguna Narkoba segera sampaikan ke pihak kepolisian terdekat untuk diberikan pembinaan. (RMD)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru