Aceh Utara
Sebelumnya diberitakan, Polres Lhokseumawe release keberhasilan ungkap kasus Pemerkosaan dan kepemilikan senjata api yang dilakukan tersangka berinisial MI (38) alias Mimi, terhadap korbannya seorang Mahasiswi RA (24) Kabupaten Aceh Timur.
Mimi si Tersangka Kasus Pemerkosaan Diserahkan ke Kejaksaan
NET ATJEH, LHOKSEUMAWE --- Sat Reskrim Polres Lhokseumawe telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus pemerkosaan dan kepemilikan senjata api. Tersangka mimi serta barang bukti kini sudah diserahkan ke kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Demikian disampaikan, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, SH, Kamis (24/01/2018).
AKP Budi Nasuha menjelaskan, tersangka yakni MI (38) alias Mimi, warga Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan sekarang tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke JPU Kejari Lhokseumawe.
Sebelumnya diberitakan, Polres Lhokseumawe release keberhasilan ungkap kasus Pemerkosaan dan kepemilikan senjata api yang dilakukan tersangka berinisial MI (38) alias Mimi, terhadap korbannya seorang Mahasiswi RA (24) Kabupaten Aceh Timur.
Tersangka ditangkap berdasarkan dari laporan korban yang mengaku telah di sekap selama satu malam dan diperkosa oleh pelaku selama tiga kali dalam semalam.
Tersangka dijerat dengan pidana Jarimah (Pemerkosaan) dan kepemilikan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan kurungan minimal 20 tahun penjara. (RMD)
Via
Aceh Utara