Hukrim
Pelaku Pencurian di Toko Boss Fashion Dibekuk
NET ATJEH, LHOKSEUMAWE --- Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk tersangka pembobolan dan pencurian toko pakaian boss fashion di Jln. Perdagangan No. 57 Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumaw Kota Lhokseumawe.
Tersangka yakni RI (33) Warga Kampung jawa ditangkap di kawasan KP3 Desa Pusong lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, SH mengatakan, penangkapan tersebut menindak lanjuti laporan korban Salamudin (41), Rabu (27/12/2017) terkait pembobolan dan pencurian di toko boss fashion.
"Saat itu korban ditelpon oleh pemilik toko Gucci yang memberitahukan bahwa pintu belakang toko Boss Fashion telah dirusak oleh orang tidak dikenal, dan setelah dilihat barang-barang pakaian ada yang hilang dibawa tersangka," imbuhnya, Selasa siang (23/01/2018)
Sambungnya, modusnya tersangka merusak pintu belakang toko dengan menggunakan kayu bersama temannya MA yang saat ini masih dalam pengejaran atau DPO.
Dari tersangka amankan barang 1 unit sepmor Yamaha R 15 warna putih biru, 2 buah celana jeans merk Levis, 1 (satu) buah kemeja merk Adidas motif kotak warna biru langit dan 1 buah kemeja merk Boss Versity warna biru, jelas Kasat Reskrim.
Tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (curat). Saat ini tersangka dan barang diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (RMD)
Via
Hukrim