Hukrim
Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Optik PLN
LHOKSEUMAWE - Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara berhasil mengungkap kasus pencurian kabel optik tiang listrik PLN di kawasan Kecamatan Dewantara dengan menangkap 3 orang tersangka.
Dalam aksi penangkapan tersebut Polisi juga berhasil menemukan satu paket sabu di saku celana salah satu tersangka." Sabtu (27/01/2018)
Tersangka yang ditangkap yakni MA (19 tahun) buruh bangunan waraga Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, ZE (26 tahun) Wiraswatsa warga Desa Batuphat Barat Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe serta JU ( 40 tahun) Wiraswasta warga Desa Paloh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.
Kapolsek Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Dewantara AKP Erpansyah putra menungkapan, sabtu pagi (27/01) sekitar pukul 08.00 WIB ketiga tersangka berhasil di tangkap depan SPBU desa Blangpulo Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe oleh unit Reskrim Polsek Dewantara dan dalam penangkapan tersebut juga ditemukan satu paket sabu di saku celana tersangka MA.
"MA dan ZE adalah otak pelaku pencurian kabel optik PLN tersebut, sedangkan JU sebagai penadah." ungkap Kapolsek
Sambungnya, penangkapan ini menindak lanjuti 4 Laporan terkait pencurian kabel PLN dan keterangan tersangka bahwa pecurian yang dilakukannya ada di 5 lokasi dan keseluruhan kabel optik tersebut dijual ke penadah tersebut sebagai 60.000 rupiah perkilogram.
Sebagai barang bukti berhasil diamankan 4 gulungan kabel optik kuningan, 8 buah kabel yang terpotong, 1 buah timbangan warna hijau, 1 buah pisau dapur, 1 buah tang penjepit, 1 buah kunci inggris, 1 obeng kunci pas, 1 buah obeng kecil, Uang tunai Rp. 505.000,-, 1 unit sepmor merk Honda Supra wrn hitam beserta STNK nya dan 1 bungkus paket kecil Narkotika Jenis Sabu." imbuhnya
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Dewantara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut." tegas Kapolsek. (RMD)
Via
Hukrim