Hukrim
Tim STAR Kembali Bekuk Tersangka Pengedar Sabu
NET ATJEH, LHOKSEUMAWE --- Tim STAR Polres Lhokseumawe kembali berhasil membekuk tersangka pengedar narkoba jenis sabu, senin malam (08/01/2018) di salah satu Desa dalam kawasan kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Tersangka yang ditangkap yakni BI (27) wiraswasta warga Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kompol Ahzan, S.Ik, SH, MSM mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan tim STAR Polres Lhokseumawe.
"Ketika tim patroli melalui salah satu jalan desa tersebut terlihat tiga pemuda dengan gerak gerik mencurigakan yang duduk di sebuah warung. Merasa curiga tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap ketiga pemuda tersebut," ujar Kompol Ahzan, selasa (09/01).
Dalam penggeledahan tersebut tim berhasil menemukan satu paket barang diduga sabu dengan berat sekitar 1/4 gram yang disimpan dalam tas kamera kecil berwana hitam milik tersangka yang didalamnya juga terdapat alat hisap sabu seperti bong dan beberapa pipet.
Pengakuan dua pemuda lainya yakni ZF (40) dan IH (37) barang diduga sabu tersebut milik tersangka BI, ungkapnya.
Tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke sat narkoba Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lanjut dan turut diperiksa ZF (40) dan IH (37) sebagai saksi karena tidak menutup kemungkinan para saksii juga terlibat, terangnya. (RMD)
Via
Hukrim