News
YARA Desak Camat Laweung Patuhi Qanun Gampong
NET ATJEH, SIGLI --- Masyarakat Gampong Cot kecamatan Laweung Kabupaten Sigli mendatangi Kantor Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Warga mengadukan ada perangkat Gampong yang telah di SK kan oleh Camat tidak memenuhi ketentuan dalam Qanun No 8 tahun 2011 tentang Gampong, Jumat 19 Januari 2018.
Muhifuddin, salah satu warga Gampong Cot telah melakukan protes dua kali kepada Camat Laweung, Fahmi, namun sampai sekarang tidak ada tanggapan dari Camat.
"Kami menyampaikan bahwa ada perangkat gampong kami yang buta huruf, ada yang tidak tamat SD, dan itu telah menyalahi ketentuan dalam Qanun No 8 tahun 2011, sesuai ketentuan pasal 38 huruf e disebutkan, yang dapat dicalonkan dan ditetapkan menjadi anggota Tuha Peuet Gampong adalah penduduk Gampong setempat yang memenuhi syarat harus berijazah paling rendah SLTP atau sederajat," ujarnya.
"Kami meminta kepada Camat untuk memperbaiki SK Tuha Peut agar sesuai dengan Qanun Gampong tersebut," ungkap Muhifuddin kepada Kepala Perwakilan YARA Pidie, Junaidi.
Selain permasalahan perangkat gampong, warga Gampong Cot juga menyampaikan dugaan penyalahgunaan dana Gampong Cot tahun 2016 kepada YARA Perwakilan Pidie.
"Dugaan beberapa kegiatan fiktif dalam APBG 2016 juga sudah kami laporkan kepada Camat Laweung, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari Camat, sehingga kami berinisiatif kepada YARA Perwakilan Pidie," tambahnya.
Selain itu, Warga juga menyerahkan satu lembar catatan dokumen dugaan kegiatan fiktif dalam APBG 2016 kepada Junaidi. "Warga Gampong Cot meminta kepada YARA Pidie untuk membantu penyelesaian permasalahan Gampong Cot agar tidak menghambat pembangunan di Gampong Cot dan juga tidak terjadi konflik sosial di dalam masyarakat," terangnya.
Ketua YARA Pidie, Junaidi kepada Media ini mengatakan akan menindaklanjuti pengaduan warga tersebut.
"Saya sudah menghubungi camat Laweung via telpon beberapa kali untuk konfirmasi awal, namun tidak di angkat," ungkap Junaidi.
Selanjutnya kami akan membuat telaah hukum dan akan melaporkan kasus ini secara hukum, ungkap Junaidi,
"Kami juga meminta kepada Camat Laweung untuk mentaati aturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas, termasuk menindak lanjuti pengaduan warga dan menyelesaikan permasalahan, fungsi Camat sebagai pembina Pemerintahan Gampong, kalau ada permasalahan dan pengaduan harus dtindaklanjuti dan diselesaikan secara musyawarah dan menurut peraturan perundangan," tutupnya.
Sehingga Berita ini diturunkan, Media ini belum mendapatkan konfirmasi dengan Camat Laweung untuk mendapatkan hak jawab Camat tersebut. (MS)
Via
News