YARA Pidie Desak Penegak Hukum Usut Dana Pembangunan Ruko Gampong

NET ATJEH, BANDA ACEH --- Kepala Perwakilan YARA Pidie Raya (Pidie dan Pidie Jaya), Junaidi, mendesak aparat penegak hukum segera mengusut kerugian uang negara dalam pembangunan Tiga unit Ruko di Gampong Sambungan Baro, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.

Hal ini dikatakan Kepala Perwakilan YARA Pidie kepada Net Atjeh, melalui rilis WastsAp  pribadinya mangatakan, Hasil investigasi kami yang bahwa Ruko tersebut di bangun dengan menggunakan dana Gampong senilai 217 jt, tahun 2015, namun sampai saat ini bangunan tersebut tidak selesai dan terbengkalai begitu saja.

Menurut Keuchik Gampong Sambungan Baro, Iswan Hanafiah, pembangunan ruko tersebut menggunakan dana Gampong Sambungan Baroe di tenderkan di Meunasah oleh Tim Pengawas Kerja Gampong Sambongan Baroe,  Musdar kepada Nazaruddin.

"Informasi dari Keuchik Iswan via telpon kepada kami terhadap bangunan tersebut pada tahun 2015 telah ada pernyataan dari, Nazaruddin pihak yang melaksanakan di hadapan Muspika, bahwa akan bertanggung jawab,  karena jika tidak kami tidak menyelesaikan pembangunan tiga unit ruko tersebut sehingga Gampong bisa mengajukan anggaran dana Gampong untuk selanjutnya walaupun agak terlambat untuk anggaran 2016 lalu karena masalah ini" terang Junaidi.

Namun bangunan tersebut sampai sekarang masih terbengkalai dan tidak bisa digunakan, akibatnya dana Gampong yang di gunakan untuk pembangunan tiga unit Ruko tersebut sia sia dan merugikan dana Gampong yang bersumber dari keuangan negara, untuk itu kami minta kepada penegak hukum untuk mengusut kerugian uang negara dalam pembangunan tersebut. 

"Kami sudah investigasi ke lapangan dan melihat langsung ketiga unit ruko yang terbengkalai tersebut, dan memang pembangunannya belum jadi dan belum bisa dimanfaatkan," tutup Junaidi. (MS)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru