Dua dari Empat Tersangka Pencurian Ratusan Cairan Infus di RS Kasih Ibu Ditangkap

Kapolsek Banda Sakti bersama Dua Tersangka Pencuri Cairan Infus
LHOKSEUMAWE --- Kepolisian Resor Lhokseumawe menangkap 2 tersangka kasus pencurian 2640 botol cairan Infus milik Rumah Sakti Kasih Ibu Kota Lhokseumawe. Tersangka berprofesi sebagai perawat di salah satu rumah sakit Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan, tertangkapnya para tersangka berawal dari penyelidikan setelah adanya laporan pencurian 124 kotak atau 2640 botol cairan Infus dari pihak korban Rumah Sakti Kasih Ibu pada hari rabu tanggal 14 Feburari 2018 lalu.

"Para tersangka akhirnya tertangkap setelah kita melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan membuat skenario menjebak para tersangka," ujar Iptu Arief.

"Saat itu kami bertransaksi jual beli dengan para tersangka untuk memancing barang keluar dari gudang yang ada di Lhoksukon, disaat transaksi sudah disepakati dan barang sudah keluar disitulah jaringan pencurian ini terungkap baik barang bukti,  tersangka serta jaringannya yang punya keterkaitan antara satu Rumah Sakit yang satu dengan Rumah Sakit lainnya," ungkap Kapolsek saat press release, Minggu pagi (18/02/2018).

Kapolsek Banda Sakti menjelaskan, pencurian tersebut berawal rencanai A yang saat ini DPO dan RM yang memiliki atau pemegang kunci gudang dan Mobil ambulan, mereka sudah keluar dari rumah Sakit Kasih ibu namun mereka masih memegang kunci gudang duplikatnya, hal ini yang memudahkan tersangka RM melakukan pencurian.

"Jadi mereka sudah merenacanakan jauh hari sekitar 1 bulan yang lalu, dan mau dijual di salah satu apotik di langsa serta menjualnya sesuai dengan pesanan," imbuh Kapolsek.

Sedangkan tersangka yang masih DPO yakni A dan M. A merupakan mantan pekerja di RS Kasih Ibu dan saat ini bekerja di salah satu puskesmas di Aceh Utara, Sedangkan M juga mantan perawat RS Kasih Ibu dan sudah bekerja di Puskesmas Daerah Nisam.

Tersangka yang ditangkap yakni RM (28) perawat Warga Muara Dua Kota Lhoikseumawe dan IG (24) perawat warga Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen.

Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 jo pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan acanaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara, terang Kapolsek. (RMD)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru