Hari ini, UPTD PK Aceh Utara Dibubarkan

Zulkarnaini, MPd
ACEH UTARA --- Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan di Aceh Utara resmi dibubarkan, dengan dikeluarkannya peraturan Bupati Aceh Utara nomor 78 tahun 2017.

Selanjutnya, sekolah akan menjadi UPTD Dinas Pendidikan yang tunduk kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara.

Menurut Sekretaris Dinas PK Aceh Utara, Zulkarnaini, M. Pd, Dinas hari ini telah mensosialisasikan perbup no 78 tahun 2017 tentang pembentukan unit pelaksana teknis daerah satuan pendidikan formal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara.

"Dengan berlakunya perbup atau qanun ini, maka qanun no 12 tahun 2008 telah dicabut sehingga lembaga UPTD PK tidak ada lagi," jelas Sekdis di ruang kerjanya usai mensosialisasi qanun 78/2017, Selasa 20 Februari 2018.

Pegawai yang selama ini beetugas di UPTD, tambahnya, akan ditempatkan sesuai SK Penempatan dari BKPP.

"Sekarang kita tunggu SK penempatan pegawai UPTD dari BKPP," tutupnya. (*)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru