Home Industri Pembuatan Pil Ekstasi di Syamtalira Bayu Digrebek

LHOKSEUMAWE --- Kepolisian Sat Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan empat pria yang melakukan produksi (Home Industri) pembuatan narkotika jenis Pil Ekstasi di kawasan Jalan Medan Banda Aceh, Desa Keude Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, pada Kamis, 8 Februari 2018, sekira pukul 03.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Zeska Julian mengatakan, pengungkapan home industri pembuatan narkotika jenis ekstasi tersebut berawal dari laporan masyarakat.

"Informasi yang kita peroleh dari masyarakat menyebutkan di lokasi Keude Bayu, beberapa pemuda kerap dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis eksatasi," ujar Iptu  Zeska, Senin (12/2/2018)

Kasat Narkoba menyebutkan, personil di lapangan melakukan penyamaran sebagai pembeli pil happy dan mengamankan 4 tersangka.

Dalam undercover tersebut, personil berhasil mengamnkan empat tersangka peracik pil ekstasi dengan inisial, Mur (22), Awi (21), Mal (33) dan Yan (59), ke empatnya adalah warga Aceh Utara.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap salah seorang tersangka Mur, petugas berhasil menemukan 21 butIr pil Extasi di saku celananya dan tiga unit Handphone," jelasnya. 

Iptu Zeska menjelaskan, dalam pengembangan  yang dilakukan petugas terhadap tersangka Mal dan Yan, maka di temukan alat pembuatan pil extasi serta 107 buit pil extasi siap edar. 

Selain itu sebutnya, pihak kita juga menemukan 1 paket sabu 0,29 gram/bruto yang digunakan empat pelaku sebagai salah satu bahan baku untuk pembuatan narkoba pil ekstasi tersebut.

Sambungnya, pengakuan tersangka aktivitas pembuatan ekstasi tersebut sudah berjalan satu bulan dan diedarkan di wilayah Aceh utara dan Lhokseumawe. 

Bahan pil ektasi abal-abal tersebut terbuat dari parasetamol, sabu, ganja, alkohol serta campuran lainnya dan tersangka terancam minimal lima tahun penjara.

"Saat ini empat tersangka dan barang bukti 128 butir pil ekstasi, sabu, timbangan elektrik, mal besi pencetak pil ekstasi, satu set lesung (Batu penggiling), dua sepeda motor, empat unit HP serta enam butir amunisi aktif jenis FM, kita amankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. (*)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru