Ini Penjelasan TIMSEL Panwaslih Aceh

BANDA ACEH - Tim Seleksi Panwaslih Aceh punya dasar hukum yang kuat untuk melakukan proses penyaringan dan penjaringan Calon Anggota Panwaslih Aceh dan mengusulkan nama-nama yang lulus tahap seleksi akhir kepada Bawaslu RI untuk dilakukan Fit and Proper Test.

Adapun dasar hukumnya adalah Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor:0718.C/K.BAWASLU/HK.0101/XII/2017 tanggal 24 Desember 2017. Dengan dikeluarkan surat keputusan ini maka secara hukum sudah melekat kewenangan ini pada Tim Seleksi.

Kewenagan Timsel mengumumkan pendaftaran, menerima pendafatran, penelitian adminsitrasi, melaksanakan tes tulis (CAT), tes Psikologi, tes Kesehatan dan tes Wawancara sebagaimana diatur pada Pasal 125 dan Pasal 126 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam melakukan proses seleksi Timsel tetap berpedoman kepada UU 7/2017, Perbawaslu 19 /2017 dan Pedoman Seleksi yang di tetapkan Bawaslu RI.Yang harus dipahami bahwa sesuai dengan Pasal 557 ayat (1) huruf b UU 7/2017 nama lembaga pengawas Pemilu di Aceh yang dulu bernama Bawaslu Aceh berubah menjadi Panwaslih Aceh, dan tetap satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan Bawaslu.

Lembaga pengawas Pemilu ini dibentuk oleh Bawaslu RI melalui seleksi yang dilakukan oleh Timsel. Akibat berganti nama Bawaslu Aceh menjadi Panwaslih Aceh membuat nama lembaga Pengawas Pemilu anggota DPR, DPD, DPRA dan DPRK dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Aceh menjadi sama namanya dengan Panwaslih yang diusulkan DPRA untuk mengawasi Pemilihan Gubernur/wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.

Dalam Pasal 1 angka 22 dan angka 24 Qanun 6 /2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, juga menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu Aceh yang selanjutnya disebut Bawaslu Aceh adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRA dan DPRK dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di wilayah Aceh. 

Bawaslu Aceh yang dimaksudkan dalam qanun ini tidak lain adalah Panwaslih Aceh yang sedang dilakukan proses seleksi oleh Timsel yang dibentuk Bawaslu RI.

Sedangkan Panwaslih Aceh untuk mengawasi Pemilihan Gubernur/wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota di Aceh tetap menjadi kewenangan DPRA/DPRK sesuai dengan Pasal 60 UU 11/2006, berdasarkan putusan MK No 66/PPU-XV/2017 yang digugat oleh Tgk. Muharuddin sebagai Ketua DPRA. 

Kami mengajak seluruh masyarakat Aceh yang memenuhi syarat dan kriteria untuk mendaftar menjadi Calon Anggota Panwaslih Aceh.

Anggota Timsel Panwaslih Aceh
Said Syahrul Rahmad (085277303819) 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru