Kejaksaan Negeri Aceh Timur Eksekusi Cambuk Tujuh Pelanggar Syariat Islam

NET ATJEH, ACEH TIMUR ---Kejaksaan Negeri Aceh Timur bersama Mahkamah Syari'ah mengeksekusi cambuk tujuh terpidana diantaranya 6 kasus maisir (judi togel) dan satu kasus khamar (minuman beralkohol) di halaman Masjid Raya Darusshalihin Kota Idi, Selasa 06 Januari 2018.

Kepada www.netatjeh.info Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Kasipidana Umum Tarmizi mengatakan, pihaknya mengeksekusi 6 terpidana kasus judi togel. "Lima dari terpidana dieksekusi cambuk  18 kali dikurangi masa hukuman penjara 2 kali cambuk, jadi kelima terpidana di eksekusi 16 kali cambuk, kelima ini agen togel," ungkapnya. 

Dirinya menambahkan, "Satu terpidana wanita diputuskan 28 kali cambuk dikurangi masa penjara 2 kali cambuk, jadi terpidana wanita dieksekusi 26 kali cambuk karena menyediakan lapak perjudian."

Untuk kasus khamar 10 cambuk, dikurangi dengan masa tahanan  2 kali, menjadi 8 kali eksekusi cambuk, tutup Kasi Pidum. (Basri)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru