Ketua Majelis Sidang DKPP RI Beri Kesempatan Menyusunan Kesimpulan Ketua FM PPA - Ketua Panwaslu Abes

ATJEH NET, BANDA ACEH - Majelis Sidang Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Ida Budiati saat berlangsungnya video conference  mendengar pokok pengaduan sidang pemeriksaan ke - 1 yang menghadirkan pihak pengadu T Khairol Razi selaku Ketua FM PPA dan pihak teradu oleh Ketua Panwaslu Aceh Besar, Syukurdi M.

Kegiatan tersebut, Majelis Sidang DKPP menerima hasil yang diberikan oleh Ketua FM PPA, T Khairol Razi dengan menghadirkan para saksi serta membawa delapan rangkap pengaduannya lengkap beserta alat bukti primer, di Bawaslu Aceh beralamat Jl Elang No 1, Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh, Selasa (13/2/2018).

Ketua Panwaslu Aceh Besar, Syukurdi M menyampaikan, awalnya tidak mengerti betul kesalahan selama ini atas pengaduan terhadap saya, ternyata saya telah mengambil salah jalur langkahnya keputusan atas keterlibatan saya.

"Andai saja ketentuan ini, dapat saya ketahui sebelumnya jauh - jauh hari masuk dalam peraturan kode etik UU Bawaslu tentunya sudah pasti saya tidak akan pernah mau melibatkan diri sebagai Tim Sukses salah satu dari pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Periode 2017 - 2018, Nomor Urut 1 Illiza dan Farid.

"Pertemuan sidang ini khususnya memberi waktu selama tujuh hari agar pihak pengadu dan pihak teradu dapat melengkapi berkas evaluasinya pada pertemuan sidang selanjutnya," tuturnya Ketua Majelis Sidang DKPP RI.

Syukurdi harapannya, saya dapat diberikan sanksi yang sangat ringan atas sidang keterdugaan ini sehingga nantinya masih dapat menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu kedepannya serta permohonan maaf kebodohan selama ini tidak paham detail keteledoran kinerja saya.

Sementara itu, hasil akhir penyampainnya Ketua Majelis Sidang DKPP RI, Ida Budiati memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak pengadu dan pihak teradu agar dapat menyusun kesimpulan yang lengkap dalam lanjutan pertemuan sidang hasil selanjutnya. (Ulan) 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru