Masyarakat Menyanggah dan Minta Lihat Ijazah Keuchik Seneubok Aceh Terpilih

BIREUEN --- Terkait Pemilihan Keuchik Gampong Seneubok Aceh Kecamatan Plimbang yang dimenangkan oleh Anwar dengan memperoleh 91 suara dan rivalnya Fazli 83 suara serta Ramlan hanya 46 suara pada Pilkades yang digelar Panitia Pemilihan Keuchiek (P2K) Gampong Seunebok Aceh pada (Kamis, 05 Oktober 2017) lalu, sampai saat ini menjadi polemik.


Keuchik Terpilih Anwar mengatakan, syarat yang diperlukan P2K sudah terpenuhi semua, termasuk Laporan Akhir Masa Jabatan (LAMJ), surat cuti walaupun sudah habis masa jabatan sebelum mencalonkan diri, dan Foto Copy Ijazah saya sudah dileges terbaru oleh Dinas terkait.

"Saya masih mempunyai hard copy dan buku rapor asli bahkan kepala sekolah saya siap menjadi saksi," ujarnya.
"Sampai saat ini administrasi diendapkan di tangan ketua P2K dan menolak untuk dikirim ke kantor kecamatan untuk di SK kan keuchik terpilih dengan berkilah berbagai alasan, salah satunya bahwa Kechik terpilih belum memenuhi syarat dalam pencalonan," terangnya.

Hal itu berbanding terbalik dengan yang dikatakan Ketua P2K Gampong Seunebok Aceh Muhajir saat dikonfirmasi media (Selasa, 13/2/2018) via seluler.

"Kami di pihak P2K tidak ada unsur kepentingan, tugas kami sudah sesuai Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchiek," sebutnya.

Mengenai Keuchiek Terpilih Anwar Usman yang jadi pemenang I pada pilkades yang kami gelar pada Kamis 5 Oktober 2017 lalu, sehari setelahnya pada 7 Oktober 2017 sejumlah perwakilan masyarakat melayangkan Surat Keberatan dan Pernyataan Sanggahan Masyarakat Gampong Seunebok Aceh kepada P2K.
[CUT]
Dalam surad tersebut, masyarakat menyanggah P2K karena telah meloloskan kandidat calon Keuchiek Terpilih a.n. Anwar Bin Usman karena saat mendaftar calon tersebut tidak menjalankan cuti, tidak melaporkan laporan pertanggungjawabannya selama menjabat 6 (enam) tahun kepada masyarakat melalui Tuha Peut serta Keuchiek tersebut diduga menggunakan ijazah palsu. 


Hal tersebut diketahui masyarakat pada hari setelah pelaksanaan penghitungan suara hasil pemilihan, sebut Muhajir mengulang salah satu poin isi surat tersebut.

Lanjut Muhajir, para kandidat yang kalah dalam Pilkades, Fazli dan Ramlan juga melayangkan surat Pengajuan Keberatan pada 6 Oktober 2017 ditujukan  kepada Bupati Bireuen melalui Tuha Peut Gampong Seunebok Aceh.

"Mereka mengajukan keberatan terhadap Keuchiek Terpilih atau Pemenang Satu atas nama Anwar karena diketahui saat diminta oleh P2K untuk memeriksa kembali berkas-berkas calon Keuchiek oleh Kandidat-kandidat untuk diserahkan kepada Panitia Pengawas Kecamatan setelah penanda tanganan Berita Acara penghitungan suara, ternyata berkas calon Keuchiek Terpilih (Pemenang Satu) sebagai Incumbent tak lengkap persyaratannya," ulangnya.

Mengenai hal itu kami sudah konsultasi ke Kecamatan dan DPMGKB Bireuen, alhasil Dinas terkait mengeluarkan surat tertanggal 28 Oktober 2017 nomor 141/2698 perihal Penjelasan Pemilihan Keuchiek Seunebok Aceh tertanggal yang ditujukan kepada Camat Plimbang, yang poin besarnya bahwa berkenaan dengan penjaringan pemilihan dan pelaksanaan serta hasil pemilihan adalah hasil keputusan dari P2K. Dalam hal ini apabila ada bakal calon Keuchiek yang tidak memenuhi syarat, P2K dapat menggugurkannya dengan tak mengikutsertakan dalam tahapan pemilihan Keuchiek.

Tambah Muhajir Terkait hal itu, kami sudah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Anwar calon Keuchiek Seunebok Aceh nomor 01/P2K/I/2018 tertanggal 15 Januari 2018 perihal permintaan penyerahan Asli Ijazah/STTB untuk melakukan pencocokan antara Foto Copy Ijazah yang dilampirkan dalam berkas persyaratan bakal calon waktu pendaftaran dulu dengan Ijazah asli yang dipegang oleh Keuchiek Terpilih.

Namun sampai detik ini, pihak kami belum menerima lembaran Ijazah yang dimaksud, pungkas Ketua P2K. (*)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru