Polisi Bekuk Tersangka Pelaku Illegal Logging dan Amankan Kayu Balok

BIREUEN --- Tujuh tersangka kasus tindak pidana illegal logging diamankan Polres Bireuen dari sejumlah tempat dalam Kabupaten Bireuen. Para tersangka ditangkap sejak tanggal 29 Januari hingga dengan 4 Februari 2018.

Tujuh tersangka yang diamankan tersebut berinisial MW, MF, MI, IF, IS, ZI dan KM. Demikian dikatakan Kabag Ops Polres Bireuen, Kompol Mohammad Rasyid SH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Riski Adrian SIK dan Kasat Intelkam, AKP Zakiul Fuad dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen, Senin 5 Februari 2018.

Pelaku ditangkap di lima lokasi berbeda, dan ada yang ditangkap di lokasi saat membawa kayu-kayu dengan sepeda motor yang telah dimodifikasi.

"Tersangka pelaku ilegal logging ditangkap disejumlah tempat, diantaranya di Desa Ara Bungo, Kecamatan Peudada, Kawasan Beng Mee, Kecamatan Peusangan, Gampong Putoh, Kecamatan Peusangan, Lueng Daneun, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng,  dan Pulo Harapan Kecamatan Peusangan Selatan," ujarnya.

Polres Bireuen mengamankan kayu bermacam ukuran, yaitu 11 batang balok tem olahan, 30 batang kayu balok jenis rimba campuran, dan 67 lembar papan rimba campuran.

Selain itu juga  diamankan barang bukti berupa, 2 truck colt diesel colt,  1 unit mobil pick up, 1 unit Hardtop, 4 unit gergaji mesin (singsaw) dan juga tabung minyak solar. 

Mapolres Bireuen juga masih menyelidiki untuk mendalami kasus ini.  "Saat ini kita terus melakukan penyelidikan, kemungkinan bukan satu jaringan," ungkapnya.

Para pelaku akan dikenakan  Pasal 88 huruf a, b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman  hukuman pidana paling  singkat 1 tahun  dan  paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak  Rp 2,5 miliar. (*)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru