Polres Bireuen Kembali Ungkap Sendikat Kasus Curanmor

NET ATJEH,BIREUEN- Kasus Sendikat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berkelas kembali di Ungkap Polres Bireuen, barhasil mengamankan 5 tersangka serta barang bukti kendaraan bermotor hasil curian sebanyak 33 unit dan barang bukti lain.

Dalam Press Release di Mapolres setempat, Selasa (13/2/2017), Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto SE, SH didampingi Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Riski Adrian S.IK mengatakan pengungkapan kasus curanmor berdasarkan 14 Laporan Polisi (LP) yang masuk ke Polres Bireuen.

"Dari hasil pengembangan 5 tersangka tersebut, 3 tersangka merupakan pemetik atau yang mengambil langsung sepeda motor tersebut, dan kedua tersangka lagi sebagai penadah, dari Jajaran Reskrim mengamankan 33 barang bukti motor curian, "ujarnya.

Dikatakan Kapolres, ke 5 tersangka itu berinisial KK (19), pelajar, Kota Juang, Bireuen, RV (19 ), Peusangan dan MR (18), pelajar,  Kota Juang, Bireuen, Sementara 2 pelaku lainnya adalah penadah barang curian yang berpusat di Bener Meriah, yaitu ES (29) , Pinto Rime, Bener Meriah dan  HS (29) juga dari Pintu Rime, Bener Meriah.

"Sindikat cunramor ini beroperasi di sejumlah wilayah, meliputi Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Bireuen, Dari 14 laporan masuk, 12 terkait langsung dengan 33 barang bukti yang diamankan, sementara 21 lainnya  yang belum ada laporan polisi, dan tidak diketahui pemiliknya, "terang Kapolres.

"Kami himbau kepada masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan bermotor, untuk membuat laporan pengaduan kepada pihak kepolisian, supaya nanti dapat mengecek ke Polres Bireuen dengan membawa surat-surat kendaraan lengkap beserta identitasnya, "terangnya.

Pelaku cunramor tersebut untuk pemetik akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara tujuh tahun Dan junto atau penadah Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara empat tahun pencara," tegas Kapolres Bireuen.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru