Zulkifli, M. Kom: Bukan Lutfhi Saifullah Carateker Ketua Karang Taruna Aceh, tapi Muslim

BIREUEN --- Pernyataan beberapa status yang beredar di medsos tentang pengakuan Lutfhi Saifullah Sufi, ST, MSM sebagai Ketua Karang Taruna provinsi Aceh dibantah keras oleh ketua karang taruna kabupaten Bireuen, Zulkifli, M.Kom.


Menurut Zulkifli dalam releasenya, Kamis (15/02/2018), pasca berakhirnya kepengurusan karang taruna Provinsi Aceh dibawah ketua Azhari Usman,ST pada bulan maret 2017, hal itu sesuai dengan SK Gubernur Aceh nomor : 427/1711/2012, tanggal 12 maret 2012, akibat hal tersebut kepengurusan karang taruna Aceh sampai bulan Oktober sempat kosong, karena tidak terlaksananya Temu Karya (musyawarah) pasca kepengurusan lama berakhir.

Kekosongan kepengurusan tersebut dimanfaatkan Lutfhi S. Sufi, ST, MSM Cs dengan mempengaruhi pemerintah Aceh agar dikeluarkannya surat keputusan carateker kepengurusan karang taruna provinsi Aceh dengan ketua Lutfhi Saifullah.

Entah kelalaian siapa dan dengan kekuatan apa, akhirnya Gubernur Aceh sempat mengeluarkan Surat Keputusan nomor: 427/1169/2017, tentang carateker karang taruna Aceh diketuai Lutfi Saifulah, SK tersebut dilengkapi susunan kepengurusan dewan pembina 3 (tiga) orang, majelis pertimbangan 6 (Enam) orang dan personalia carateker 27 orang.

Menurut Zulkifli, saat dikeluarkannya SK Gubernur tersebut pihaknya sempat bingung. "Saya sempat bingung kenapa  SK carateker diteken Gubernur dan jumlah orang carateker juga sangat banyak," jelasnya.

Karena menurutnya sesuai  aturan dan pedoman organisasi di karang taruna, apabila  kepengurusan telah habis dan belum dilaksanakan Temu Karya untuk memilih pengurus baru, maka harus ditunjuk careteker.

Yang berhak menunjuk careteker adalah pengurus setingkat lebih tinggi diatasnya, bukan oleh gubernur. Jadi pengurus karang taruna Aceh yang telah habis masa baktinya bulan maret  2017 lalu, dan belum melaksanakan Temu Karya, maka careteker harus ditunjuk oleh pengurus nasional karang taruna, bukan Gubernur, papar Zulkifli yang sering menjadi pemateri tentang karang taruna di berbagai daerah.
[CUT]
Sesuai aturan tersebut sangat jelas SK carateker yang dikeluarkan Gubernur Aceh tersebut menyalahi aturan organisasi Karang Taruna, karena tidak sesuai dengan pedoman organisasi karang taruna tentang tata cara penunjukan carateker, karena di karang taruna proses penunjukan carateker sudah diatur tersendiri pada Pedoman Organisasi Karang Taruna (PO) dan AD/ART organisasi.


Hal ini sesuai  amanat rapat Kerja Nasional (Rakernas) Karang Taruna tahun 2012 yang telah direvisi oleh Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), berdasarkan perintah rapat kerja nasional (Rakernas) karang taruna tahun 2015, pada Bab II pasal 5 tentang ketentuan carateker, papar Zulkifli.

Akibat kerancuan tersebut  Dinas Sosial provinsi Aceh sebagai pembina fungsional Karang Taruna, pada tanggal 19 Januari 2018 dengan suratnya bernomor 467.2/263/2018, memberikan masukan dan menyampaikan aturan tentang tata cara penunjukan carateker yang sesuai peraturan organisasi yang berlaku di Karang Taruna kepada Gubernur Aceh.

Menyadari telah terjadi kekeliruan akhirnya Gubernur Aceh pada tanggal 26 Januari 2018 mencabut surat keputusan penunjukan saudara Lutfhi Saifulah Sufi CS sebagai carateker, dengan SK pencabutan nomor 427/99/2018, SK tersebut langsung ditandatangani Gubernur Aceh Irwandi Yusuf , dengan dicabutnya SK tersebut secara otomatis kepengurusan carateker yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh yang diketuai Lutfhi Saifullah Sufi,ST,MSM batal, jelas Zulkifli.

Untuk mengisi kekosongan kepengurusan karang taruna provinsi Aceh, pengurus nasional karang taruna sesuai suratnya nomor :02/PNKT/X/2017 pada tanggal 3 November 2017, telah menunjuk saudara Muslim, SHi, MM (Wakil Sekjen karang taruna Pusat) sebagai carateker pengurus karang taruna provinsi Aceh, yang tugasnya mempersiapkan dan melaksanakan temu karya karang taruna provinsi Aceh, jelas Zulkifli, Mkom.

Jadi status di medsos yang menyatakan saudara Lutfhi Saifullah Sufi, ST, MSM sebagai ketua karang taruna Aceh yang telah beredar luas sangat kita sesalkan, itu pembohongan publik karena dia hanya mengaku sendiri sebagai ketua tanpa dipilih dan ditunjuk oleh siapapun, jelas Zulkifli.

Harapan saya kepada siapapun yang ingin menjadi ketua karang taruna silakan mengikuti prosedur dan tata cara yang telah ada dalam pedoman organisasi, mari kita bangun dan kembangkan organisasi ini dengan sopan santun penuh adab dan etika dan semangat kesetiakawana, buka dengan metode berpolitik, karena karang taruna merupakan organisasi sosial kemasyarakatan, penuh semangat kesetiakawanan, bukan organisasi politik, ungkap Zulkifli. (r)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru