Parlementaria
DPRK Pidie Jaya Diharapkan Bisa Menyelesaikan Rancangan Qanun Tepat Waktu
PIDIE JAYA --- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya membuka Rapat Paripurna 11 Masa Persidangan Penyampaian Rancangan Qanun Kabupaten, Jum'at (16/03/2018).
Rapat Paripurna yang dihadiri 18 Anggota Dewan juga dihadir Pjs Bupati Kamaruddin Andalah, Ketua DPRK, Wakapolres, SKPK, juga perwakilan Kodim Pidie.
Bupati Kamaruddin dalam sambutannya mengharapkan (Raqan) Rancangan Qanun bisa selesai tepat waktu sesuai dengan hasil kesepakatan Nomor 1 tentang persetujuan Program Legislasi Kabupaten Pidie Jaya 2018.
Rancangan Qanun yang diusul Pemerintah Kepada DPRK diharapkan selesai tepat waktu antaranya:
1. Rancangan Qanun tentang Jum'at Tertip.
2. Qanun nomor 7 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2014-2019.
3. perubahan atas Qanun nomor 6 tahun 2011 tentang Pengelenggaraan Administrasi Kependudukan.
4. Qanun tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
5. Qanun tentang Perlindungan Anak.
6. Qanun tentang Bantuan Perlindungan Hukum kepada Masyarakat Miskin.
Bupati mengharapkan Qanun yang telah diusulkan bisa secepatnya dibahas dan disetujui bersama untuk menjadi Qanun Pidie Jaya yang sangat kita Banggakan. (kh)
Via
Parlementaria