Kapolres Aceh Timur: Jangan Gara-Gara Beda Partai Kita Bermusuhan

NET ATJEH, ACEH TIMUR --- Polres Aceh Timur mensosialisasikan Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2017 tentang tata cara perizinan keramaian terkait pelaksanaan pemilu 2019, Kamis (1/3/2018).


Acara dibuka langsung Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto dipusatkan di aula serba guna Mapolres Aceh Timur Jalan-Banda Aceh, Desa Peudawa Aceh Timur.


Acara sosialisasi ini  dihadiri seluruh kapolsek, ketua Partai Politik,  Komisioner Kip, Panwaslih, dan lembaga Pers, seluruh satuan Kepolisian Aceh Timur dan juga Ketua Ormas, Seluruh Camat fan Kabag Pemerintahan Aceh Timur serta tokoh Masayarakat.

Dalam sambutannya Kapolres berharap agar semua penyelenggara Pemilu dan elemen masyarakat agar mematuhi aturan demi berjalannya pemilu yang jujur dan adil.

"Jangan gara-gara beda partai kita harus bermusuhan, apalagi saling menyerang," ungkap Kapolres.

Kapolres yang dikenal tegas ini juga mengingatkan semua pihak agar tidak menyebarkan berita Hoak atau bahasa-bahasa yang dapat kebencian atau kemarahan orang lain.

Kapolres yang telah teruji kemampuannya dalam penangan pemilu ini menambahkan, pihaknya tidak segan dan tidak takut untuk mengambil tindakan terhadap pelanggar aturan berbagai kegiatan, baik pemilu dan kegiatan lainnya. (Basri)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru