News
Ketua DPRK Banda Aceh Beri Pengesahan Rapat Paripurna Keputusan Prolek 2018
ATJEH NET, BANDA ACEH - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Arif Fadilah turut hadir langsung memimpin langsung pertemuan Rapat Paripurna perihal Penetapan Program Legislasi kota secara hukum sebanyak 10 Raqan menjadi Qanun 2018 mendatang di Kota Banda Aceh, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRK Banda Aceh.
Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan yang juga selaku pelapor dari Badan Legislasi Dewan oleh Ramza Harli SE langsung menyampaikan, Hasil dari laporan dan penjelasannya melalui Badan Legislasi DPRK tentunya Program Legislasi Kota (PROLEK) Banda Aceh seperti yang selama ini diharapkan, pengesahan sesuai target diharapkan serta Prolek 2018 diterima .
Ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadillah S I Kom M M dalam sambutannya, serangkaian yang teragenda meliputi sebanyak, tiga fungsi utama yg melekat pada legislatif yaitu, fungsi legislatif, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan.
Namun, Bidang Legislatif, DPRK Banda Aceh bersama pihak eksekutif tentunya Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengesahkan sebanyak 10 buah rancangan qanun.
"Selain itu selama masa sidang I ini berlanjut, yakni sejak tanggal 02 Januari hingga 02 Maret 2018 di Sekretariat DPRK Banda Aceh yang telah tercatat sebanyak 440 buah surat masuk dan 194 buah surat keluar," katanya.
Adapun surat masuk, juga terdiri dari berbagai ragam permasalahan yang ada diantaranya, pengaduan, pemberitahuan maupun laporan, baik datang dari masyarakat, lembaga atau instansi pemerintahan serta surat masuk yang ditindak lanjuti langsung oleh Dewan baik melalui balasan surat maupun turun langsung ke lapangan, kata Ketua DPRK Banda Aceh.
Arif menyebutkan semua draf rancangan qanun, baik itu usulan inisiatif dewan maupun usulan prakarsa eksekutif yang diajukan bahkan telah disepakati oleh Badan Legislasi dewan dan tim eksekutif, kita akui ini agak terlambat penetapannya dimana ada agenda lain karena lebih selektif khususnya.
Oleh karenanya, Bidang penganggaran telah menyetujui tepat waktu, walaupun kita mengetahui pembahasan ini memakan waktu agak panjang dalam persiapan dari pengajuan sampai usulan draf rancangan qanun dari pihak eksekutif, perlu menjadi perhatian persiapan naskah akademisi nantinya boleh menyusul segera dibelakang, dengan catatan terpenting diingat yakni teliti dalam pencantuman nama atau nomenklatur dalam draf rancangan qanun sudah betul - betul diteliti yang benar dengan lengkap sudah.
"Salah satu penyebab molornya dari Penetapan Program Legislatif Kota (PROLEK) Banda Aceh Tahun 2018 bisa dikatakan sangat berpengaruh dalam proses semua usulan itu hingga semua jelas, lengkap dan disiplin sesuai target limit waktu yang telah kita sepakati keputusan bersama hingga saat ini," ujarnya .
Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan yang juga selaku pelapor dari Badan Legislasi Dewan, Ramza Harli SE juga telah membaca hasil laporan dan penjelasannya proses pembagasan sampai ditetap.
Namun, kita sangat yakin semua usulan yang sudah disahkan berjalan baik sesuai diatur dalam ketentuannya.
Sementara itu, Wali Kota, Aminullah Usman didampingi Zainal Arifin Wakil Wali Kota mengatakan, sebagaimana telah sangat mendapat banyak masukan yang meliputi berbagai perencanaan yang banyak dari berbagai pihak kalang masyarakat terutama berkaitan pembangunan kedepannya.
"Semua masukkan ini hasilnya dapat sesuai seperti kita harapkan, tentunya berdasarkan pengesahannya draf keputusan dewan terkait prolek menghasilkan skala prioritasnya tiap masukkan sesuai kemampuan anggaran APBK dab Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Aminullah. (Ulan)
Via
News