Bacaleg DPRK Aceh Tamiang yang mendaftar melalui PNA Sudah Melebihi Kuota

ACEH TAMIANG — Mengacu kepada UUPA setiap parpol peserta pemilu legislatif tahun 2019 boleh mengajukan Bacaleg 120 persen dari jumlah kursi dewan. Dengan begitu masing masing parpol bisa mengajukan 36 orang

Namun untuk di Aceh Tamiang sendiri khususnya Bacaleg dari partai PNA bisa mengajukan 36 Bacaleg ke KIP, tapi sampai ini saat sudah 40 orang 

Hal tersebut disampaikan oleh Adriansyah, Sekretaris Panitia Administrasi dan Verifikasi Bacaleg DPW PNA Aceh Tamiang di kantornya seusai rapat evaluasi tim, Jumat 11 Mei 2018.

"Sampai saat ini total sudah 40 orang yang sudah mengambil berkas pendaftaran Bacaleg dari tiga Dapil yang ada di Aceh Tamiang. Ini sudah melebihi kuota 120 persen dari jumlah kursi di DPRK Aceh Tamiang yang telah ditetapkan oleh KIP," ujarnya.

"Kursi di DPRK Aceh Tamiang yang telah ditetapkan oleh KPU pusat adalah 30 kursi, tapi sampai saat sudah 40 Bacaleg yang mendaftar ke PNA Aceh Tamiang, sedangkan KIP hanya menerima 36 bakal calon,"  jelas Adriansyah.

Tambahnya, jumlah Bacaleg mungkin bisa bertambah lagi dalam beberapa hari ini sebelum pendaftaran ditutup tanggal 18 Mei mendatang.

Oleh karena itulah setiap Bacaleg DPRK maupun DPR Aceh dari PNA akan dilakukan uji kelayakan ataupun fit dan proper test oleh Tim dari DPP PNA langsung, sehingga 36 Bacaleg yang akan diajukan ke KIP Aceh Tamiang nanti benar benar memiliki kualitas dan dedikasi serta loyalitas yang tinggi, baik kepada partai dan kepala masyarakat Aceh Tamiang, ungkap Ardiansyah. [Hen]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru