Pidie Jaya
DPRK Pidie Jaya Diduga Menyalahi Prosedur Pemilihan Komisioner KIP
PIDIE JAYA --- Pemilihan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang dilakukan oleh DPRK Pidie Jaya diduga menyalahi Prosedur dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 dan larangan PKPU Nomor 7 Tahun 2017, kata Ketua LSM Publick Transperency Pidie Jaya (LSM PuTra).
Dugaan menyalahi aturan dan Qanun, menurut Zikrillah Ketua LSM PuTra pada Atjeh Net Senin 21 Mai 2018 melalui Handponenya antara lain, ditetapkannya salah satu calon komisioner dari Tim Sukses Paslon Bupati periode 2019/2023 yang seharusnya hal itu tidak boleh terjadi.
Adanya dugaan salah satu calon Komisioner yang lolos sebagai Anggota cadangan bukan warga setempat seharusnya menurut pesyaratan KPKU harus warga Pidie Jaya yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah, ujar Zikrillah.
Atas dugaan menyalahi persyaratan tersebut, LSM PuTra meminta Komisi A DPRK Pidie Jaya untuk menunda penetapan Komisioner KIP baru sebelum seluruh tahapan Pilkada Berakhir, tutup Zikrillah. (kh)
Via
Pidie Jaya