News
FL2MI Mendukung Hak Interpelasi DPRA Terkait Kebijakan Gubernur
BANDA ACEH --- Sekjend nasional FL2MI (Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia) mendukung DPRA yang menggunakan Hak interpelasi. "Hak interpelasikan hak yang dimiliki DPRA untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang dikeluarkan Gubernur," ujar Ikhsan, Jumat 11 Mei 2018.
Belakangan ini masyarakat sudah dihebohkan dan dibuat gaduh oleh beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh gubernur yang termuat dalam peraturan gubernur, diantaranya yaitu tentang pergub jinayat dan pergub APBA tahun anggaran 2018, sehingga wajar jika hari ini DPRA yang merupakan representatif dari masyarakat diminta untuk menggunakan Hak Interpelasinya, ujar ikhsan mahasiswa kelahiran Nagan Raya tersebut.
Hak interpelasi DPRA terhadap gubernur aceh sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan UU no 22 tahun 2003 pasal 27A tentang hak interpelasi DPRA.
Saya berharap gubernur segera memberikan keterangan kepada DPRA terkait kebijakan kebijakan yang telah ditetapkan, apalagi kebijakan tersebut berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, dan saya juga berharap agar polemik yang terjadi di tubuh aceh ini cepat terselesaikan, tutup ikhsan.
Dihubungi terpisah, Maimun Ramli yang sebagai korwil FL2MI aceh mengatakan Selama ini gubernur sering membuat gaduh publik, baik lewat putusannya terkait pergub maupun ulahnya di media sosial dalam menjawab masyarakat, maka kami kira sikap DPRA sudah tepat.
Tentu kami dari FL2MI Wilayah Aceh yang hari ini terdiri dari 21 Universitas di Aceh sangat mendukung penuh upaya DPRA melakukan interpelasi, tutup maimun. (r)
Via
News