Hendra Fauzi, Pejuang Aceh yang Dipandang Sebelah Mata

Hendra Fauzi
NET ATJEH, ACEH TIMUR --- Hendra Fauzi adalah salah satu peserta yang bertarung dalam Komisioner Komisi Independen Pemilu (KIP) periode 2018-2023, tahapan demi tahapan dilalui agar dirinya bisa lolos kembali, namun pada akhirnya mantan aktivis  Aceh ini tersungkur dari pertarungan hebat.

Berdasarkan surat keputusan Pimpinan DPR Aceh nomor :1/PMP/DPRA/2018, Hendra Fauzi dinyatakan tidak lulus sebagai komisioner KIP Aceh periode 2018-2023.

Menurut kabar burung, mantan pemimpin aksi massa terbesar untuk penolakan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut Pasal 256 Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) tentang calon perseorangan pada tahun 2012 lalu, tersungkur di tahapan terakhir yaitu ujian diwawancara dan Fit and Proper Test (uji kelayakan dan kepantasan) yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) KIP Aceh. 

Sebelumnya pria kelahiran Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, 18 Juli 1980 ini sudah pernah duduk sebagai anggota komisioner KIP Aceh periode 2013-2018. Namun dipertarungan kali ini dirinya tersungkur alias "Teu Ade" atau tidak lulus sebagai salah satu komisioner KIP Aceh pada periode mendatang. 

Lantas, apa penyebab tersungkurnya mantan salah seorang yang rekam jejak hidupnya gencar memperjuangkan kewenangan dan kekhususan Aceh selama ini?.

Padahal jika dilihat dari pengalaman, Hendra Fauzi adalah satu komisioner KIP Aceh, jadi jika ada alasan dirinya tidak lulus karena tidak cukup nilai saat tes wawancara, apakah itu mendasar, apakah benar seorang mantan KIP Aceh tidak bisa menjawab pertanyaan dari tim Pansel? atau apa yang sebenarnya terjadi selama ini.

Menurut rekam jajak, sosok yang akrab disapa Hendra ini merupakan lulusan Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil di Kota Bandung. Selama menempuh pendidikan di sana, sosok ini juga terlibat dalam setiap gerakan sosial, termasuk memperjuangkan perdamaian Aceh.

Bahkan menurut data yang diperoleh, pada tahun 1998 hingga 2003 lalu sosok Hendra Fauzi adalah salah satu aktivis yang aktif menolak dan meminta pencabutan Daerah Operasi Militer (DOM) di cabut di Aceh. Bahkan pada tahun 2013 lalu sosok Hendra Fauzi juga terlibat langsung dan mengkoordinir aksi terbesar di masjid Baitul Rahman, Banda Aceh, untuk sang "Bulan Bintang" agar DPR Aceh mengesahkan Qanun bendera Aceh.

Bahkan yang lebih spetakuler dan spesial dimata rakyat Aceh, baru-baru ini Hendra Fauzi bersama sejumlah aktivis dan pengacara serta anggota DPR Aceh menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konsitusi (MK) yang telah merampas pasal nomor 57 dan 60 UUPA kekhususan Aceh tentang Perekrutan KIP Aceh yang telah diambil alih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Lalu, apa yang sebenarnya terjadi dalam lembaga wakil rakyat, sosok yang selama ini giat memperjuangkan kekhususan Aceh bersama DPR Aceh pada akhirnya juga tidak mendapat penghargaan apapun bahkan secuil pun di mata para petinggi di Aceh. Semua ini biarlah rakyat yang menjawab. (Juliadi Abrar)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru