Hukrim
News
Sering Menjual Sabu, Pria Paroh Baya Diciduk Satresnarkoba Aceh Tamiang
ACEH TAMIANG -- Pria Paroh Baya diduga bandar Narkoba di Marlempang, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang diciduk Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang, Senin (21/5/18) sekira pukul 23.30 wib.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Humas Polres Aceh Tamiang menyampaikan telah menciduk seorang Tersangka SK (53), warga Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang
Humas menjelaskan, Informasi tersangka sering melakukan transaksi jual beli sabu di Desa Marlempang, selanjutnya Tim berhasil menangkap tersangka yang sedang menunggu pasien di pinggir jalan dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 bungkus sabu diselipkan dalam topi yang dipakai dan 1 bungkus kecil yang diselipkan di dalam lipatan celana jean miliknya
Interogasi singkat, SK mengakui sabu yang disita petugas dibeli dari tersangka (UJ) dengan tujuan untuk di jual.
Pengembangan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka (UJ) ternyata ianya dsudah terlebih dahulu melarikan diri dan telah diterbitkan DPO.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutup Humas. (Hen)
Via
Hukrim