Hukrim
Ujaran Kebencian Menjerat Plt Kadis PMG Kota Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE --- BU terpaksa mendekam dalam sel penjara dengan sangkaan melakukan ujaran kebencian kepada pemerintah dan institusi Polri melalui media sosial Facebook.
BU yang berprofesi sebagai PNS di Pemko Lhokseumawe ini ditangkap oleh Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, Selasa 15 Mei 2018 sekitar pukul 11.00 wib di Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik kepada awak media menyebutkan, pengungkapan tersebut berawal dari temuan patroli cyber sat reskrim di media sosial facebook dan menemukan dua akun Facebook BU yang terkait dengan ujaran kebencian terhadap Pemerintah dan Polri.
Dalam akunnya, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Kota Lhokseumawe menulis tulisan yang diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Lanjut Kapolres, Temuan tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan gelar perkara setelah adanya laporan polisi.
"Kita konfirmasi kebenaranya dan ia mengakuinya, setelah adanya keterangan ahli dan unsurnya lengkap, BU langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," ungkapnya.
Tujuan tersangka akan kita dalami, dan tersangka sudah memulainya priode januari 2017 hingga sekarang dan tersangka dikenakan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)
Via
Hukrim