Aceh Utara
Demisioner BEM FH Unimal Minta Oknum DPRA IUA Ditetapkan sebagai Tersangka
ACEH UTARA - Demisioner BEM FH Unimal meminta kepada aparat hukum yang menangani kasus dugaan korupsi dana beasiswa Aceh yang melibatkan oknum DPRA yang berinisial IUA supaya cepat ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya meminta demikian karena ada dua pertimbangan, yang pertama mengingat pemilihan legislatif tidak lama lagi, jadi jika tersangka sudah ditetapkan maka rakyat sudah tahu siapa yang korup dan masyarakat tidak memilih lagi orang orang demagog (sok suci) untuk pileg kedepan" ujar Razjis Fadli, Selasa 2 Juni 2018.
"Sedangkan pertimbangan kedua adalah Aceh pada saat ini sudah darurat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dengan di tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana beasiswa ini diharapkan menjadi 'obat' bagi pejabat lain yang ingin melakukan tindak pidana serupa" cetusnya dalam release.
Selain itu ia juga mengajak semua mahasiswa di Aceh untuk mengawal kasus ini agar jangan hilang di tengah jalan.
"Kita sebagai mahasiswa wajib mengawal kasus ini apalagi ini menyangkut hak kita sebagai mahasiswa, jika dana mahasiswa saja sudah berani dimainkan apalagi uang rakyat biasa yang tidak tahu menahu soal anggaran" tambahnya.
"Saya mengajak mahasiswa 'ban sigom Aceh' untuk menunjukkan taji dan bersuara serta mengawal perkara ini sampai tuntas" tutupnya. (r)
Via
Aceh Utara