Pelaku Pencabulan Dibekuk di Semak-semak Belakang Hotel Lido Graha

Lhokseumawe - Sat Reskrim Polres Lhokseumawe bekuk satu tersangka tindak pidana pencabulan atau melarikan anak di bawah umur, pada Kamis 07 Juni 2018 pukul 22.30 WIB di Dusun Sawang Kupula Desa Uteunkot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Tersangka yang ditangkap yakni AN (22) warga desa Blang Pulo Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe. Sementara korban sebut saja Mawar (15) Pelajar warga Simpang Kramat, Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu. SH menyebutkan, tersangka ditangkap di Kawasan Muara dua tepatnya di semak-semak belakang hotel lido. 

"Pada saat ditangkap tersangka berusaha melarikan diri, karena kesigapan anggota melakukan pengejaran akhirnya tersangka berhasil diamankan," imbuh AKP Budi Nasuha, Jumat 8 Juni 2018.

AKP Budi menambahkan, tersangka ditangkap menindaklanjuti laporan dari pihak korban yang melaporkan bahwa Rabu 30 Mei 2018 pukul 13.00 Wib tersangka telah melakukan pelecehan seksual kepada korban di rumah kakak tersangka.

"Saat itu tersangka datang ke rumah korban yang juga pacarnya di kawasan simpang Kramat Kab. Aceh Utara, kemudian korban dibawa tanpa seizin orangtuanya ke rumah kakak tersangka di Desa Keude Grubak Aceh Timur yang dalam keadaan kosong," jelasnya.

Selanjutnya mereka melakukan hubungan intim dengan korban yang sebelumnya hubungan seks luar nikah tersebut juga pernah mereka lakukan sebelumnya.

"Saat ini tersangka diamankan di mapolres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkas AKP Budi Nasuha. (Rmd)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru