Anulir Keputusan Lama, KPU Tetapkan Kuota 120% Jumlah Kursi di Aceh

BANDA ACEH --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilu dapat memuat paling banyak 120% dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan yang te|ah dltetapkan oleh KPU.

Hal ini disampaikan KPU RI dalam suratnya kepada Ketua DPRA tertanggal 9 Juli 2018 dengan nomor 646/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018.

Dalam suratnya, KPU menuliskan, menjawab surat Saudara Nomor 160/1506 pada tanggal 2 Juli 2018 perihal Pendapat DPR Aceh tentang Kuota Caleg DPRA/DPRK di Propinsi Aceh dengan Ini disampaikan bahwa berdasarkan Pasal 80 Undang~undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2018 tentang Partai politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakllan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/kota diatur daftar bakal calon Anggola DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota di wilayah Aceh yang disusun dan ditetapkan oleh Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilu dapat memuat paling banyak 120% (seratus dua puluh perseratus) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan yang te|ah dltetapkan oleh KPU.

Surat tersebut langsung ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman.

Sebelumnya, KPU mengeluarkan surat yang menyebutkan kuota caleg di Aceh sebanyak 100 persen jumlah kursi di dewan. Jika kursi di dewan 81 orang, maka jumlah caleg yang diajukan juga sama. Rujukannya adalah pasal 244 UU Nomor 7 Tahun 2017. 

Sementara, Aceh mempunyai UUPA, dalam UUPA disebutkan bahwa penyelenggara pemilihan umum di Aceh diselenggarakan berdasarkan Qanun Aceh,  maka kemudian Aceh membuat Qanun Nomor 3 Tahun 2008,  dalam Pasal 17 Qanun tersebut menyebutkan, "Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 memuat paling banyak 120% (seratus dua puluh perseratus) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan." (*)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru