Hukrim
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Beristri Diringkus Polres Aceh Tamiang
ACEH TAMIANG -- Kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur masih saja terjadi di Aceh Tamiang. Terbaru, pelaku berinisial BA (27) ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi gadis di bawah umur (14).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Humas Polres Aceh Tamiang Kasat Reskrim membenarkan telah menciduk seorang pria diduga menyetubuhi seorang wanita di bawah umur (1/7) Minggu dini hari.
Humas menjelaskan, BA warga Kecamatan Karang Baru yang juga memiliki istri, telah menyetubuhi korban pada Sabtu (30/6) sekira jam 20.30 wib.
Hasil pemeriksaan para saksi-saksi dengan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang dipimpin IPDA Prawira Wardany berhasil menangkap tersangka.
Interogasi singkat, tersangka mengakui bahwa ianya sudah beristeri dan juga memiliki dua anak dan mengakui telah setubuhi korban sebanyak satu kali.
Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutup Humas Polres Aceh Tamiang. (HEN)
Via
Hukrim