Hukrim
Dicegat di Kawasan Meurah Mulia, Anak SMP ini Dicabuli
Lhokseumawe - Personil Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan panangkapan terhadap 2 tersangka kasus tindak pidana penculikan, pencurian kekerasan serta pelecehan seksual terhadap korban.
Mereka ditangkap 3 jam setelah pihak korban melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.
Dua tersangka yang ditangkap yakni ES dan HG warga Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara, sedangkan korbannya yakni seorang pria A dan seorang perempuan B yang masih dibawah umur.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, .S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, SH mengatakan, mereka ditangkap kemarin, tepatnya tiga jam setelah korban membuat laporan polisi tersebut kepada polisi.
"Kita butuh waktu tiga jam untuk melakukan panangkapan, Jadi tersangkanya sudah ditangkap semua." ungkapnya saat press relase bersama Kompol Ahzan, S.Ik, SH, MSM, selasa pagi (03/07/2018) di Mapolres Lhokseumawe.
AKP Budi menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika sepasang anak dibawah umur lewat mengenderai sepeda motor di kawasan Meurah Mulia, selanjutnya korban dihentikan oleh tersangka dan sepeda motornya diambil, kemudian yang perempuan dan pria dipisahkan.
"Saat itu korbanA dibawa ke sebuah gubuk dan diintimitasi agar korban menyerahkan surat kenderaan dan selanjutnya sepeda motor itu dijual, sedangkan korban B dibawa ke rumah dan disekap hingga dilakukan pelecehan seks berupa oral," sebutnya
AKP Budi menambahkan, setelah dilakukan pelecehan seksual korban berhasil melarikan diri dengan mendobrak pintu dan melaporkan peristiwa itu kepada orang tuanya, sedangkan korban A disekap selama 1 malam, lalu dilepaskan esoknya setelah menyerahkan BPKB sepeda motor kepada tersangka.
Tersangka selanjutnya menjual sepeda motor tesebut kepada agen sebesar 7 juta rupiah dilengkapi dokumennya.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait dengan merampas kemerdekaan orang lain, melakukan pencurian dengan kekerasan, pembegalan dan undang-undang qanun. Untuk pasal berlapis ini masing-masing ancamannya diatas 5 tahun, sedangkan kasus pelecehan sexsual dilakukan tersangka ES akan dijerat dengan Qanun," imbuhnya.
Mereka ditangkap di dua tempat terpisah karena melarikan diri dari gampong ke daerah lain, dan barang bukti yang disita diantaranya 1 unit mobil, 1 sepeda motor, 3 buah HP, 1 STNK sepeda motor dan BPKB, jelasnya
"Saat ini korban yang masih SMP sedang diperiksa secara intensif didampingi pekerja sosial untuk memulihkan fsikologi korban karna adanya penyekapan dan penculikan. Sementara tersangka kepada pihak penyidik mengakui pengguna narkoba jenis sabu, namun hal ini sedang kita dalami bersama Sat Narkoba," pungkasnya. (*)
Via
Hukrim