News
Panwaslih Aceh Timur Resmi Lantik PAW Panwascam
NET ATJEH, ACEH TIMUR --- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Timur resmi melantik dan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Empat Panitia Pengawas Kecamatan di Kabupaten Aceh Timur.
Pergantian Antar Waktu (PAW) dan pelantikan terhadap sejumlah Empat Panwascam tersebut digelar di Aula Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Timur tepatnya di Dusun Teungoeh, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Jumat 13 Juli 2018.
Empat Panwascam yang dilantik yaitu Nurdianti SH (Panwascam Indra Makmur), Muhammad Effendi (Panwascam Idi Timur) Armia Abubakar (Panwascam Darul Aman), Bukhari Usman (Panwascam Peureulak Timur)
Prosesi pengambilan sumpah dilaksanakan langsung oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Maimun S.Pd yang disaksikan oleh komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Timur lainnya.
Dalam sambutannya, Maimun S.Pd Ketua Panwaslih Aceh Timur menekankan kepada panwascam yang baru saja dilantik agar mampu menjaga dan menjalankan konslidasi baik di internal tubuh panwascam sendiri, maupun di setiap Desa dibawah tanggung jawab dan wewenangnya panwascam tersebut.
"Disini saya kami menekankan bahwa dalam menjalankan tugas sebagai pengawas pemilihan, kepada setiap Panwascam harus mampu membangun konslidasi baik di internal maupun eksternal, karena ketika sebuah tim sudah solid, segala sesuatu yang dijalankan akan lebij singkron dan tepat," Kata Maimun.
Menurut Maimun, tercapainya pemilu damai, aman, tertib, dan tranparan tidak terlepas dari ketatnya pengawasan baik di tingkat Desa maupun Kecamatan hingga Kabupaten, sehingga dirinya selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur menaruh harapan besar agar Panwascam dan PPL di Aceh Timur dapat bekerja secara maksimal dalam pengawasi jalannya tahapan pemilu di Aceh Timur.
Seiring dengan waktu, Panwaslih Kabupaten Aceh Timur juga melakukan PAW terhadap Empat Panwascam lainnya yaitu Fachrurrazi (Panwacam Indra Makmur), Safrina (Panwascam Idi Timur) Aziz Salami (Panwascam Darul Aman), dan Muhammad Hanafiah (Panwascam Peureulak Timur) yang diduga terbukti melanggar kode ektik penyelenggara pemilu sehingga mengacu pada undang-undang Pemilu yang bersangkutan harus diberhentikan secara hormat. (Basri)
Via
News