News
Peringatan Hut Bhayangkara 72, Polres Aceh Tamiang Musnahkan Sabu 2,5 Kg
ACEH TAMIANG -- Polres Aceh Tamiang melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 2,5 kg yang berlokasi di Polres Aceh Tamiang, Rabu (11/7).
Sabu 2,5 Kg ini dimusnahkan dengan cara dibelender dicampur dengan air hingga dijadikan bubur.
Sebelum dimusnahkan, sabu yang masih dibungkus plastik hijau itu terlebih dahulu diuji BNNK Tamiang untuk mengecek apakah memang sabu asli atau tidak.
Setelah dicek, ternyata memang mengandung metavitamin dan sabu sebanyak 2,5 Kg itu asli.
Sementara, Kapolres Aceh Tamiang usai pemusnahan menuturkan, pemusnahan barang bukti sabu ini hasil tangkapan Polres Aceh Tamiang terhadap dua tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu di sebuah rumah berlokasi di Dusun Suka Damai Desa Sineubuk Dalam Mesjid Kecamatan Bendahara Aceh Tamiang dan di Desa Karang Anyar Kota Langsa pada Jumat (29/6) beberapa waktu yang lalu.
Selain itu polres Aceh Tamiang ungkap Kasus Narkoba yang terjadi di Desa Alue Sentang Kecamatan Manyak Payed sebanyak 624,88 gram dan untuk temuan kedua terjadi di Desa Johar Kecamatan Karang Baru sebanyak 489,88 gram yang merupakan hasil operasi kepolisian yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK MH mengatakan dengan adanya pengungkapan dan pemusnahan kasus ini telah menyelamatkan nyawa manusia dari penyelahgunaan narkotika mencapai 10.927 jiwa dengan kalkulasi penghitungan untuk tiap 1 gram narkotika jenis shabu digunakan oleh tujuh orang. (HEN)
Via
News