Hukrim
Polsek Bendahara Ciduk 2 Tersangka Narkoba
ACEH TAMIANG --- Sering melintas dengan membawa narkoba jenis Sabu dari Arah Manyak Payed menuju Kecamatan Bendahara, kedua pelaku diciduk Polsek Bendahara, Jumat (06/7) pukul 20.30 wib.
Adapun kedua pelaku dengan inisial MI (28) warga Dusun Rukun, Desa Suka Mulia, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang dan ES, (36), warga Dusun Suka Mulia, Desa Matang Seutui.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kapolsek Bendahara Ipda lwan Wahyudi, SE membenarkan telah menciduk 2 tersangka di duga sebagai pelaku Narkotika jenis Sabu di jalan umum.
Kapolsek menjelaskan, Informasi
tersangka (MI) sering membawa Sabu dari Arah Kecamatan Manyak Payed menuju Desa Matang Teupah dengan Sepeda motor Jenis Honda Beat BL 3194.
Kemudian Tim Opsnal Polsek
Bendahara langsung melakukan
pengintaian di jalan umum tepatnya di Desa Matang Teupah.
Tiba-tiba tersangka (MI) melintas dengan sepeda motor selanjutnya Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan badan ternyata di kantong celananya ditemukan 1 bungkus plastik kecil berisikan Narkotika jenis Sabu.
Interogasi singkat, tersangka mengakui sabu yang disita petugas adalahbbenar miliknya yang dibeli dari tersangka (ES) dengan tujuan dikonsumsi sendiri.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bendahara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutup
Kapolsek. (Hen)
Via
Hukrim