24 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Polsek Meureudu

PIDIE JAYA --- Tim Opsnal  unit Reskrim Polsek Meureudu berhasil membekuk tersangk pengedar Narkoba,  Kamis 23 Agustus 2018 sekira pukul 20.00 wib.

Kapolres Pidie AKBP. Andi Nugraha Setiawan Siregar, SIK melalui Kapolsek Meureudu AKP. Aditia Kusuma, SIK mengatakan, penangkapan tersangka SZ (29) kuli bangunan warga Meunasah Lhok, Meureudu, Pidie Jaya atas informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Beuracan Gampong Kuta Tring sering terjadi transaksi Narkoba yang dilakukan tersangka.

Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan pemantauan / pengintaian tempat kejadian perkara (TKP), tidak lama berselang terlihat tersangka sedang menunggu kosumennya, kemudian petugas mendekati.

Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan Sabu di kantong kiri dan Ganja dikantong kanannya, ujar AKP Aditia.

Menurut Kapolsek, pada saat intrograsi tersangka mengaku narkoba tersebut didapat dari DPO berinisial A warga Aceh Utara kemudian dipecah menjadi 24 paket yang sudah terjual 8 paket sedangkan ganja belum terjual karena keburu ketangkap.

Sesuai  pasal 114 (1) Jo 112 (1) Jo 111 (1) UURI nomor 35/2009 tertang Narkotika sehingga layak ditingkatkan kepenyidikan

Adapun barang bukti yang diamankan, 16 paket sabu (hasil belum ditimbang) 2 Amplop Ganja kering, Rp 800.000- uang hasil penjualan Narkoba, satu kemasan balsem dan bungkus rokok untuk menyimpan narkoba, satu handpone satu gulungan rol plastik, plastik sisa sabu, satu buah gunting, korek api dan satu plastik berisi biji ganja kering.

Untuk proses lebih lanjut terduga dan barang bukti diamankan di Kantor Polsek Meureudu. (kh)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru